Polres Kolaka – BNN Kembali Amankan 2 Kg Narkoba Jenis Sabu

  • Share

KOLAKA,WN—Keberhasilan Satres Narkoba Polres Kolaka Bersama BNN Kolaka patut diapresiasi atas keberhasilannya dalam mengungkap peredaran kasus barang terlarang Narkoba jenis Sabu seberat 2 kg, dari seorang pelaku HN(33) warga Kecamatan Latambaga Kolaka Sultra kini sudah menjadi tersangka(Tsk) atas kasus tersebut dan diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai Undang-undang yang berlaku.

Dirnarkoba Polda Sultra AKBP Ardianto Tedjo didampingi Kapolres Kolaka AKBP Yosa Hadi dan Kepala BNN Kolaka Syamsuarto telah merilis kasus tersebut pada Rabu(3/4/2024) berlangsung di Aula Mapolres Kolaka. Dalam keterangannya kepada wartawan berbagai media cetak dan elektronik Ardianto menjelaskan bahwa Narkoba seberat 2 kg diperoleh Tsk HN dari Medan Sumatera Utara.

Dalam keterangannya Ardianto menjelaskan bagaimana kronologi HN bisa memperoleh narkoba hingga mencapai 2 kg. Ardianto menuturkan bahwa pada 20 Maret 2024, atas arahan inisial X salah satu penghuni Lapas di Sultra mengarahkan HN untuk berangkat ke Medan mengambil barang tersebut. HN berangkat melalui bandara udara Kendari menuju Medan Sumatera Utara.

“Jadi keberangkatan HN ke Medan yang membiayai adalah X penghuni Lapas, dengan mengimingi akan memberikan uang Rp 100 juta kepada HN,”ungkap Ardianto.

Lanjut Ardianto menjelaskan bahwa setelah HN tiba di Medan mengambil barang tersebut, meski  tanpa disebutkan identitas yang menyerahkan barang tersebut kepada HN. Selanjutnya kata Ardianto, setelah HN memperoleh barang tersebut maka pada 23 Maret 2024 HN berangkat dengan menumpang kapal laut dari Medan menuju Jakarta. Setibanya di Jakarta, dan pada(25/3/2024) HN menuju ke Surabaya dengan menggunakan bus angkutan. Setibanya di Surabaya selanjutnya pada 26 Maret 2024 HN menuju Makassar dengan menggunakan jalur kapal laut.

Dan pada 27 Maret 2024 setibanya di Makassar HN dijemput oleh seseorang dengan mobil akan berangkat menuju Kolaka melalui jalur darat. Dalam perjalanannya setelah menempuh jalur darat dari Makassar menuju Kolaka, setibanya di Desa Batu Ganda Kecamatan Lasusua Kolaka Utara(Kolut) HN yang hendak mengedarkan barang terlarang tersebut kemudian dicegat oleh anggota BNN Provensi Sultra, namun HN berhasil melarikan diri masuk hutan dengan membawa kantong plastik berisi sabu 2 kg, tetapi handphone milik HN diletakkan diatas mobil di wilayah Desa Batu Ganda Kolut.

“Jadi saat meloloskan diri HN menyembunyikan dua paket sabu di hutan dan sisanya berjumlah 18 paket itu disembunyikan di dalam kamar mandi saat berada disebuah warung, yang ada di Desa Lana Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka,”jelas Ardianto.

Berselang dua hari, Satres Narkoba Polres Kolaka mendapat informasi dari petugas BNNP Sultra, bahwa pelaku HN berhasil lolos dari kejaran petugas, sehingga anggota Satres Narkoba Polres Kolaka langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.

“Karena identitas pelaku telah diketahui, sehingga polisi langsung membekuk HN di rumahnya tanpa perlawanan, HN kemudian menunjukkan tempat dimana ia menyembunyikan sabu seberat 2 kilogram tersebut kepada Polisi,” ungkap Ardianto.

Terkiat kasus ini kata Ardianto pihaknya sedang melakukan pengembangan dilapangan, termasuk identitas napi Lapas inisial X yang telah mengarahkan HN untuk mengedarkan narkoba jenis sabu.

Pelaku kini sementara di tahan di Polres Kolaka untuk dilakukan proses hukum sesuai perbuatannya. Tsk HN kata Ardianto dijerat dengan pasal 115 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal 1 milyar rupiah dan maksimal 10 milyar rupiah.(pus)

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *