KOLAKA, WN — Sebanyak 321 kasus kriminalitas dan juga dua kasus korupsi ditangani oleh Kepolisian Resor Kolaka Sulawesi Tenggara sepanjang tahun 2022. Kapolres Kolaka AKBP Resza Ramadianshah didampingi Wakapolres Kolaka Kompol Adri Setiawan dan Kabag Ops Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan, sebanyak 321 tindak kejahatan terjadi di wilayah hukum Polres Kolaka sejak Januari 2022 hingga Desember 2022.
Kata Resza, kasus tersebut meningkat dibanding tahun 2021 lalu. Meski terjadi peningkatan, kata dia, juga diimbangi dengan pengungkapan kasus.
“Untuk data kriminalitas untuk tahun 2022 itu sebanyak 321 kasus, ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 lalu, namun diimbangi dengan pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polres Kolaka,” jelas Resza saat menggelar Konferensi Pers terkait data pengungkapan kasus Polres Kolaka Tahun 2022 pada Jumat (30/12/2022).
Sedangkan untuk data kasus Kecelakaan lalulintas, Kata Resza, juga mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
“Untuk Lakalantas tahun 2021 sebanyak 112 kasus, sedangkan tahun ini sebanyak 135 kasus, laka lantas juga meningkat, namun untuk jumlah korban dapat kita tekan dibanding tahun lalu, tahun 2021 jumlah Meninggal Dunia sebanyak 40 orang dan Alhamdulillah jumlah tahun ini (tahun 2022) menurun, data terakhir yaitu 31 orang,” terangnya.
Meski jumlah kasus laka lantas meningkat tahun 2022, namun Kata Resza, jumlah kasus pelanggaran lalu lintas untuk tahun 2022 menurun dibanding tahun 2021.
“Untuk pelanggaran lalu lintas pada tahun 2021 sebanyak 1.726 kasus, tahun ini menurun sebanyak 1.484 kasus.
Sementara untuk Kasus Narkotika dan Obat-obatan terlarang (narkoba), Kapolres Kolaka menyebut jumlah kasusnya sama dengan tahun lalu.
“Kasus narkoba yang berhasil diungkap sebanyak 34 kasus, sama dengan tahun lalu, dan untuk barang buktinya yang berhasil disita totalnya sebanyak 256,38 gram dengan jumlah tersangka 49 orang,” jelasnya.
Sedang untuk kasus korupsi yang berhasil diungkap oleh pihaknya, kata Resza sebanyak dua kasus.
“Kasus korupsi sebanyak dua kasus yang kita tangani tahun ini, satu kasus sudah P21, satunya lagi masih dalam tahap penyidikan, sedikit lagi selesai, kedua kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Kolaka Timur terkait Alokasi Dana Desa (ADD), dengan kerugian negara sebanyak 800 juta lebih, dengan satu tersangka seorang laki-laki, satunya lagi masih DPO,” jelasnya.
Untuk Hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) atau Sikat di tahun 2021, Polres Kolaka juga berhasil menyita ratusan botol miras.
“Di tahun 2022 kita juga mengamankan miras pabrikan maupun tradisional, sebanyak 697 botol miras pabrikan dan 125 liter tradisional Ballo produksi masyarakat berhasil kita amankan,” terangnya.
Kapolres menyimpulkan, sepanjang tahun 2022 tindak pidana dan korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya terjadi peningkatan,
Selain itu, kata dia kasus penganiayaan dan pencabulan juga terjadi peningkatan di tahun 2022.
“Dapat disimpulkan tindak pidana dan korupsi terjadi peningkatan, untuk penyelesaian perkara dapat diselesaikan sebanyak 83 persen dari perkara yang dilaporkan, sementara laka lantas meningkat 23 kasus, namun pelanggaran lalu lintas mengalami penurunan yaitu sebanyak 242 pelanggaran,’ jelasnya.
Untuk menekan jumlah kasus kriminal di tahun 2023 nanti kata Kapolres, pihaknya akan menerapkan strategi dari Quick wins Presisi sebagaimana program dari Kapolri.
“Strategi 2023 nanti kita akan melaksanakan program dari bapak Kapolri dan Kapolda yaitu Quick Wins Presisi yaitu selain upaya-upaya represif yang dilakukan oleh satuan fungsi represif untuk pengungkapan-pengungkapan perkara juga dikedepankan fungsi preemtif (mengedepankan himbauan dan pendekatan kepada masyarakat) dan juga tindakan preventif dengan tujuan untuk mencegah tindakan-tindakan masyarakat agar tidak mencapai ambang gangguan dan menjadi gangguan nyata,” terangnya.
Selain itu kata dia, dalam strategi Quick Wins Presisi, pihaknya akan meningkatkan lagi patroli dialogis, memperbanyak kegiatan Bhabinkamtibmas untuk turun, dan melaksanakan program Jumat Curhat.
“Dalam kegiatan-kegiatan itu kita akan menyerap keluhan dari masyarakat baik masalah kamtibmas, kejahatan, lalu lintas, kenakalan remaja, dan akan diselesaikan di level bawah untuk di mediasi serta musyawarah, dan juga langkah terakhir penegakan kasus namun tetap mengedepankan restorative justice,” jelasnya.
“Untuk pelaksanaan menyambut tahun baru 2023, saya menghimbau agar kita tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hukum, seperti arak-arakan, berpesta pora sampai mengganggu ketertiban umum,” tutupnya. (*)