Daerah  

Dinkes Kolaka Laksanakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan

KOLAKA,WN—Dinas Kesehatan(Dinkes) Kabupaten Kolaka melaksanakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan(UKJFK) berlangsung disalah satu hotel di Kolaka pada(11/7/2024).

Uji kompotensi(Ukom) tersebut diikuti oleh pejabat fungsional sebanyak 93 orang, terdiri dari 92 orang pejabat fungsional Kabupaten Kolaka dan 1 orang pejabat fungsional Kota Kendari. Dilaksanakan berdasarkan Permenkes nomor 18 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Ukom, dan sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK.02.03/F/3043/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Dinas Kesehatan Kabuoaten Kolaka Provensi Sultra sebagai Instansi terakreditasi dalam penyelenggaraan Ukom jabatan fungsional kesehatan. Bertujuan memberikan pengakuan terhadap kompetensi jabatan fungsional kesehatan dan menjadi bahan pertimbangan untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional kesehatan.

Metode yang digunakan dalam Ukom ini yaitu metode uji portofolio sebagai salah satu cara penilaian yang mampu mengungkap pencapaian, standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap pejabat fungsional kesehatan memungkinkan pejabat fungsional untuk merefleksi pelayanan yang diberikan, dapat menunjukkan kemampuan, memberi gambaran atas apa yang dilakukan pejabat fungsional kesehatan dan sebagai bukti otentik, sehingga dapat menghasilkan tenaga kesehatan yang lebih kompeten untuk peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Kolaka yang lebih baik(Meambo bahasa daerah Tolaki Mekongga Kolaka).

Pejabat fungsional yang mengikuti Ukom terdiri dari Dokter 3 orang, Dokter Gigi 2 orang, Apoteker 2 orang, Asisten Apoteker 3 orang, Epidemiolog Kesehatan 2 orang, Administrator Kesehatan 14 orang, Perawat 31 orang, Bidan 16 orang, Nutrisionis 4 orang, Pranata Labkesda 3 orang, Tenaga Sanitasi Lingkungan 8 orang, terapis gigi dan mulut 2 orang, Radiografer 2 orang, dan perekam medis 1 orang

Kepala Dinkes Kolaka dr Muh Aris mengungkapkan dalam rangka penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan(UKJ) Fungsional Kesehatan(FK) periode ke-V Dinkes Kabupaten Kolaka tahun anggaran 2024. Dikatakannya UKJ fungsional didasarkan pada suatu kenyataan bahwa lingkup pekerjaan jabatan fungsional memiliki cakupan pekerjaan yang cukup luas, membutuhkan penguasaan pengetahuan standar teoritis di bidangnya, serta memerlukan penguasaan khusus secara substansial menurut tingkat keahlian pada bidang tertentu.

Di samping itu kata Aris tuntutan perkembangan jenis pekerjaan atau bidang garapan profesi fungsional di masa mendatang akan menuntut ketajaman pemikiran yang terspesialisasikan menurut bidang kompetensi masing-masing secara profesional. Sehingga dapat diketahui keterukuran kemampuan pada setiap jenjangnya maka perlu adanya uji kompetensi. Berdasarkan Permenkes nomor 18 tahun 2017 tentang penyelenggaraan UKJFK untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional kesehatan

Dinkes Kabupaten Kolaka kata Aris merupakan instansi pengguna dari jabatan fungsional yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan kompetensi jabatan meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan UKJFK. “Sampai saat ini pelaksanaan UKJFK sudah dilaksanakan empat kali sejak tahun 2019 dengan jumlah peserta sebanyak 490 pejabat fungsional kesehatan,”ungkap Aris.

Yang dilaksanakan berdasarkan hasil akreditasi Dirjen Tenaga Kesehatan RI nomor HK.02.03/F/3043/2022 tanggal 26 Desember 2022 berlaku sampai lima tahun kedepan. Dikatakannya bahwa Dinkes Kolaka merupakan kabupaten kedua setelah Kota Kendari dan Provinsi Sultra yang terakreditasi penyelenggaraan uji komptensinya(Ukom) dan yang paling pertama melaksanakan di Sultra adalah Kabupaten Kolaka. Ada tujuh jenis jabatan fungsional yaitu dokter, apoteker, administrasi kesehatan, asisten apoteker, bidan, perawat dan nutrisionis.

“Tahun 2024 ini periode ke lima penyelenggaraan Ukom dapat menguji 15 jenis jabatan fungsional Kesehatan dengan menambah 8 jenis jabatan fungsional yaitu dokter gigi, epidemilogi kesehatan, pranata laboratorium kesehatan, terapis gigi dan mulut, radiographer, perekam medis, tenaga sanitasi lingkungan, dan tenaga promosi dan ilmu perilaku.(pus)

>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *