Kadis Kesehatan; Pastikan Standar Pelayanan Keparmasian Ditetapkan Kemenkes dan Ketentuan BPOM

  • Share

KOLAKA,WN—Kepala Dinas(Kadis) Kesehatan Kabupaten Kolaka Sultra Dokter Muh Aris mengungkapkan dalam pertemuan dengan para Apoteker, dan penanggungjawab Apoteker dan Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM) juga bertindak selaku narasumber.

“Kegiatan ini dipastikan bahwa kesesuaian antara penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dengan standar pelayanan kefarmasian yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan(Kemenkes) dan ketentuan- ketentuan lain yang ditetapkan oleh BPОМ,”ungkap Aris.

Kegiatan yang diikuti oleh Apoteker, penanggungjawab Apotek se-Kabuoaten Kolaka dengan mendatangkan narasumber dari BPOM Kendari Sultra, Suharni S.Si A.pt, Ikatan Apoteker Indonesia(IAI) Apt Retno Wahyuningrum, dan Dinkes Kolaka Sasmitasari,S.Si,Apt yang dilaksanakan disalah satu hotel di Kolaka pada(30/4/2024).

Kadinkes Kolaka Aris menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk pendampingan regulasi pada sarana pelayanan kefarmasian, meningkatkan kompetensi Apoteker difasilitas pelayanan kefarmasian dalam pemenuhan standar dan persyaratan, meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian disarana pelayanan kefarmasian serta terlaksananya sosialisasi perizinan apotek.

Dikatakannya bahwa pelayanan kefarmasian yang dilaksanakan oleh semua fasilitas pelayanan kefarmasian haruslah mampu menjamin ketersediaan obat yang aman, bermutu dan berkhasiat sesuai dengan amanat Undang- Undang. Karena obat yang tersalurkan kepada masyarakat harus aman, bermutu dan berkhasiat merupakan salah satu hak asasi manusia.

“Masyarakat perlu dilindungi dari risiko sediaan farmasi dan yang tidak terjamin keamanan, khasiat dan mutu serta penyimpangan pengelolaannya. Pelayanan kefarmasian yang dilaksanakan oleh Apoteker tidak hanya tentang pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) tetapi termasuk pelayanan farmasi klinik yang dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab,”kata Aris.

Aris menjelaskan bahwa SDM Kesehatan yang bergerak dalam pelayanan khususnya pada fasilitas pelayanan kefarmasian berperan penting dalam menyediakan dan memberikan sediaan farmasi(obat) bermutu karena fasilitas pelayanan kefarmasian merupakan muara peredaran sediaan farmasi yang akan bersinggungan langsung dengan masyarakat.

“Jadi diperlukan mutu SDM dalam pelayanan kefarmasian dalam hal menyediakan dan memberikan obat yang memenuhi ketentuan maka diperlukan pengetahuan terkait regulasi dan standar pelayanan terkini,”kata Aris.(pus)

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *