Tim Sekretrariat Jenderal (Setjen) DPR RI melakukan kunjungan ke DPRD Kabupaten Kolaka untuk melakukan pengkajian dalam penyusunan rancangan Undang-Undang Kabupaten Kolaka selama empat hari.
Ketua tim penyusunan RUU Kabupaten Kolaka,Maria Priscyla Stephanie Florencia Winoto usai melakukan pertemuan dengan ketua DPRD Kolaka,Syaifullah Halik menjelaskan selain penyusunan RUU Kabupaten Kolaka juga melakukan penyusunan RUU Kabupaten Konawe.
Menurutnya urgensi penyusunan RUU Kabupaten Kolaka dan Konawe dilakukan pihaknya karena dua Kabupaten ini masih menggunakan UU nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di Sulawesi.
Dan dasar hukumnya kata dia masih menggunakan UUD Sementara tahun 1950 yang mana saat ini Undang-Undang dasar kita sudah berubah menjadi UUD 1945 yang sudah di amandemen sebanyak empat kali.
” artinya dalam UUD 1945 itu tidak hanya konstitusinya yang berubah namun termasuk bentuk Pemerintahan,serta UU Pemerintahan daerah serta lainnya,” katanya.
Lebih jauh Maria menjelaskan di dalam penyusunan RUU Kabupaten Kolaka dan Konawe disesuaikan dengan keadaan di berbagai peraturan perundang-undangan saat ini yang eksis serta memasukkan karakter dan potensi daerah.
Dalam Undang-Undang sementara yang digunakan membentuk Kabupaten Kolaka kata dia tidak memuat potensi-potensi daerah sehingga pihaknya melakukan pengkajian dalam penyusunan RUU Kabupaten Kolaka yang baru mengikuti hasil amandeman UUD 1945 yang terakhir pada tahun 2002.
” Dalam RUU Kabupaten Kolaka yang baru nanti akan di masukkan potensi-potensi daerah serta karakteristik wilayah dan budaya,makanya kita melakukan audience dengan ketua DPRD serta sekwan,” ungkap Maria yang juga perangcang Undang-Undang Bidang Politik,Hukum dan Hak Azazi Manusia di DPR RI.