KOLAKA,WN—Assosiasi Pengusaha Alat Berat Pomalaa melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kolaka pada(1/3/2024). Massa yang berjumlah seratusan orang mendatangi kantor DPRD Kolaka dengan menggunakan puluhan kendaraan roda empat untuk menyampaikan aspirasinya.
Massa Asosiasi Pengusaha Alat Berat Pomalaa dalam aksinya menuntut agar kehadiran PT Indonesia Pomala Industri Park(IPIP) di Pomalaa Kabupaten Kolaka memberdayakan pengusaha lokal secara khusus pengusaha alat berat.
Massa asosiasi pengusaha yang datang menyampaikan aspirasinya saat berorasi beberapa menit di depan kantor DPRD Kolaka, selanjutnya diterima oleh Ketua DPRD Kolaka H Syaifullah Halik, Wakil Ketua DPRD Husmaluddin dan Ketua Komisi III dr. Hakim Nur Mampa beserta Anggota Komisi III Rahman di lantai II gedung DPRD Kolaka.
Pertemuan antara pihak PT. IPIP dibawah langsung komando Site Manager Saefuddin didampingi sejumlah staf. Sementara Musdalim Zakkir selaku Juru bicara juga didampingi sejumlah Korlap aksi dari asosiasi pengusaha. Dalam dialog tersebut berlangsung dengan penuh aman, dan penuh kekerabatan dalam mencari solusi agar para pengusaha alat berat Pomalaa dapat diberdayakan.
“Kami hanya ingin mencari rejeki halal di kampung kami sendiri,”tegas Musdalim.
Sementara dari pihak IPIP oleh Site Managernya Saefuddin menyahuti tuntutan dari pihak pendemo, dengan melahirkan beberapa kesepakatan dan ditandatangani kedua belah pihak memutuskan;
1. PT. IPIP berkomitmen memperdayakan pengusaha dan masyarakat lokal dalam aktivitas pembangunan PT. IPIP
2. PT. IPIP melibatkan Asosiasi Pengusaha Alat Berat secara penuh setelah terbit izin Amdal Dan IPPKH
3. PT. IPIP akan memperdayakan Pengusaha lokal dalam berbaga kegitan sambil menunggu izin Amdal dan IPPKH
4. Pihak PT. IPIP sepakat untuk selalu berkomunikasi dengan Asosiasi pengusaha Lokal Kabupaten Kolaka dalam melaksanakan aktivitas PT.IPIP Terkhusus Pengadaan Alat Berat
5. PT.IPIP tidak akan mengoprasionalkan alat berat yang berasal dari luar kolaka sebelum keluarnya izin Amdal dan IPPKH.
Usai menandatangani kesepakatan selanjutnya pihak asosiasi dan anggota dewan membubarkan diri.(pus)