KOLAKA, WN – Ratusan warga Desa Hakatutobu Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kolaka Menggugat (AMKM), menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kolaka pada Senin (3/9/2022).
Mereka memprotes penahanan terhadap Kepala Desa Hakatutobu Nurdin bersama istrinya atas dugaan kasus pengerusakan musola di desanya.
Dalam orasinya para pendemo meminta Hakim PN Kolaka untuk menyetujui permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Nurdin dan Istrinya Irnawati.
“Atas nama masyarakat Hakatutobu, kami meminta kepada majelis hakim PN Kolaka untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kepada Nurdin bersama Istrinya. Jika tidak, maka kami tidak akan meninggalkan pelataran kantor PN Kolaka ini,” terang Herman, Koordinator Aksi dalam orasinya.
Sementara menurut orator lainnya, Haeruddin menilai bahwa penahanan kepada Kepala Desa Hakatutobu, Nurdin oleh Kepolisian Polda Sultra adalah tindakan kriminalisais yang salah alamat . Pasalnya Nurdin bukannya telah melakukan perbuatan melawan hukum, namun malah melakukan tindakan yang mulia dengan melakukan perbaikan dan pembangunan sebuah musholla menjadi masjid permanen yang kini digunakan oleh masyarakat.
“Apakah seorang yang melakukan perbaikan musholla yang diganti menjadi bangunan masjid adalah tindakan tercela dan melawan hukum? Jika bukan, maka segera putus bebas Nurdin dan istrinya, sebab mereka dan warga Hakatutobu memiliki niat baik dengan membangun masjid baru, tapi dilaporkan bahkan saat ini telah menjadi tahanan kejaksaan Kolaka,” terang Dudi.
Untuk diketahui sudah dua bulan lamanya Nurdin dan istirnya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka dan sementara menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka.
Keduanya ditahan atas laporan oleh Hamid Talib, yang mengkalim bahwa lokasi musolla adalah miliknya.
Para pengunjuk rasa menilai proses hukum dan penahanan terhadap kades Hakatutubo dan istrinya sangat aneh.
“Sebab pembongkaran bangunan Musolla Desa Hakatotobu itu dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah desa, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat setempat, dan tertuang dalam berita acara, dimana tindak pidananya?, lagian tanah diatas Musolla tersebut memiliki alas hak atas nama kepala desa sendiri,” terang Dudi.
Salah seorang yang mewakili Pengadilan Negeri Kolaka, Moh. Fauzi yang menemui warga mengatakan bahwa terkait permintaan warga dan keluarga yang meminta penangguhan penahanan, hal tersebut telah dilakukan oleh Kuasa Hukum tersangka, untuk itu pihaknya meminta para pengunjuk rasa untuk bersabar menunggu keputusan hakim.
“Terkait permohonan tersebut kami belum dapat memberi keputusan, karena hal tersebut adalah ranah daripada hakim yang memeriksa pokok perkara” kata Fauzi. (*)