Sertifikatkan Tanah Milik Orang, Seorang Pengusaha Gerai Phone di Kolaka Dilaporkan Ke Polisi

  • Share
Lokasi tanah dan bangunan yang disertifikatkan N

Kolaka, WN – Salah seorang pengusaha gerai telepon seluler di Kolaka, Sulawesi Tenggara dilaporkan ke pihak Kepolisian Resort (Polres) Kolaka karnea diduga memiliki mensertifikatkan sebidang tanah milik orang lain. Akibat dari perbuatannya itu, pengusaha berinisila N yang merupakan pelaku dilaporkan ke Polisi lantaran pemilik tanah merasa dirugikan atas ulahnya tersebut.

Kronologis aksinya itu dimulai saat dirinya masih menjadi orang kepercayaan oleh pemilik tanah yang bernama Andi Abbas, warga Sulawesi Selatan yang ditawarkan oleh pelaku untuk membeli tanah tersebut. Namun setelah sertifikat tanah yang dibelinya itu diminta, pelaku tidak dapat memberikannya kepada pemilik tanah. Belakangan diketahui bahwa tanah yang kini telah berdiri bangunan berlantai 2 itu telah diterbitkan sertifikatnya oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kolaka atas nama N.

Isteri Korban bernama Hj. Nur Aliah yang ditemui mengatakan awalnya N menyampaikan kepada suaminya bahwa ada sebidang tanah di lokasi Wiskul Kolaka yang hendak dijual oleh pemiliknya lantaran si pemilik tanah tersebut sakit dan butuh biaya untuk berobat. Karena tertarik untuk membeli tanah tersebut, maka Andi Abbas memberikan sejumlah uang kepada N untuk membayar harga tanah tersebut.

Seiring dengan berjalannya waktu, tanah yang telah dibelinya itu kemudian dibangun sebuah home stay berlantai 2 dan hingga kini bangunan tersebut nyaris rampung.  Karena merasa bahwa sertifikat tanah tersebut belum dimilikinya, maka Andi Abbas meminta kepada N untuk memberikan sertifikat tanah yang telah dibelinya itu. Tapi sayang N tak bersedia memberikannya. Malah diketahui bahwa tanah tersebut telah disertifikatkan oleh N dengan menggunakan identitasnya.

“Kami mendesak pihak kepolisian Polres Kolaka untuk segera memproses secara hukum  yang secara jelas telah terbukti mensertifikatkan tanah milik kami dengan menggunakan nama dirinya,” kata Nur Aliah, istri Korban.

Dapat dibayangkan kata Nur Aliah, total anggaran yang telah digelontorkan pihaknya dalam membeli tanah dan membangun home stay di atas tanah tersebut telah berkisar 1,8 miliar rupiah. Namun sayangnya tanah kami itu telah disertifikatkan oleh orang lain, sehingga dengan kejadian tersebut, kelanjutan pembangunan Home stay itu kami tunda.

Sementara itu, N, Warga Kolaka yang dituding sebagai pelaku pensertifikatan tanah milik orang lain, saat ditemui di Gerai Phone miliknya menolak memberikan pernyataan terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya. Malah dengan sikap kasar, dirinya meminta kepada wartawan untuk meninggalkan gerai phonenya itu.

“Kalau saya keberatan untuk memberikan informasi kan saya tidak mau di konfirmasi pak. Karena ini tempatku, Jadi kita keluarmi dulu,” katanya dengan nada tinggi.

Untuk diketahui, N juga telah dilaporkan oleh putra Andi Abbas ke pihak Polda Sultra lantaran diduga melakukan kejahatan menggelapkan dana kas toko phone cell tempat dirinya saat itu bekerja, bahkan statusnya sudah menjadi tersangka sebab akibat dari ulahnya itu tak tanggung tanggung dana kas toko yang berada di dalam rekening yang jumlahnya berkisar 1 miliar rupiah nyaris ludes. (*)

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *