Polisi di Kolaka Tangkap 6 Wanita Sindikat Penggelapan Mobil

Ilustrasi, photo by niu niu on Unsplash
Ilustrasi, photo by niu niu on Unsplash

Kolaka, WN – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kolaka, menangkap sejumlah wanita yang diduga sindikat penipuan dan penggelapan mobil rental di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengatakn pengungkapan kasus ini bermula saat salah korbannya melaporkan dua dari enam wanita tersebut ke Polres Kolaka terkait kendaraannya di rental dan tak kunjung dikembalikan oleh mereka.

“Tim Opsnal Satreskrim Polres Kolaka, kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku, berinisial RH dan PJ masing-masing beralamat di Jalan Bakti, Kecamatan Latambaga dan Desa Huko-huko, berikut satu unit mobil Avanza berwarna merah,” ungkapnya saat menggelar Press Conference di Halaman Polres Kolaka, Jumat pagi (27/5/2022).

Berdasarkan pengembangan aparat mereka mengakui telah beberapa kali melakukan aksinya dengan modus menyewa/rental mobil ke sejumlah tempat dan kemudian menggadaikannya. Mereka juga dibantu oleh empat orang lainnya, masing-masing berinisial AT, DL, SML, dan IP.

“Kemudian melakukan penangkapan kepada empat orang lainnya dan mengakui telah menggadaikan 11 unit mobil rental,” terang Saiful.

Saiful menjelaskan, sindikat yang beranggotakan enam orang tersebut memiliki peran masing-masing, mulai dari mencari mobil rental hingga mencari tempat untuk menggadaikan kendaraan yang disewanya.

“Berdasarkan keterangan para pelaku, mobil tersebut digadai dengan nominal Rp. 15 juta hingga Rp 35 juta,” jelasnya.

Kata dia, dari sebelas unit mobil yang digadai, sembilan diantaranya telah diamankank di Polres Kolaka, sementara dua unit lainnya masih dalam penyelidikan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan pasal 378 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (*)

>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *