Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Terhadap Pegawai Pengadilan Agama Kolaka

  • Share
Tersangka Z (Baju Orange) kasus pembunuhan pegawai Pengadilan Agama Kolaka

Kolaka, WN – Tak cukup sepekan, aparat Kepolisian Resor Kolaka berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Firsdaus (37), salah seorang pegawai Pengadilan Agama Kolaka yang sempat viral di media sosial.

Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial Z, yang diduga tersangka tunggal di kediaman keluarganya di Kabupaten Bone pada Minggu (26/6)

“Tersangka ditangkap di kediaman keluarganya tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres Kolaka, AKBP Resza Ramadianshah saat melakukan Press Conferense (30/6).

Lanjutnya berdasarkan hasil keterangan saksi dan tersangka, terkuak tersangka tega melakukan pembunuhan terhadap korban Firdaus dilatarbelakangi persoalan asmara.

“Tersangka Z dan saksi memiliki hubungan pacaran,” beber Resza.

Resza mengungkapkan tersangka Z membunuh pelaku pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 Wita di area Wisata pantai Kolaka.  “Jadi kejadian pada Minggu malam 19 Juni sekitar pukul 21.30 Wita,” kata Resza.

Saat itu kata Resza, kejadian terjadi bermula saat korban Firdaus dan salah seorang saksi berinisial I sedang duduk di tanggul di sekitar area Wisata Kuliner.

“Kemudian tersangka Z lewat di depan saksi dan korban di Wiskul sekitar tugu BRI, kemudian tersangka Z menghampiri sehingga terjadi adu mulut hingga berkelahi,” jelasnya.

Perkelahian antara tersangka dan pelaku pun berlanjut hingga ke laut, yang posisi air lautnya sedang surut. “Tersangka menganiaya korban dengan badik, kemudian membuang badiknya ke laut. Itu yang masih kita cari sampai saat ini,” terangnya.

“Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya.

Meski demikian Kepolisian Resor Kolaka masih terus mengembangan kasus tersebut.

Untuk diketahui Korban Firdaus (37),ditemukan meninggal dunia di tepi pantai Kayuangin, Desa Liku, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, pada Rabu pagi (22/6 lalu sekitar jam 07.00 Wita. (*)

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *