RDP dengan Komisi III, Syahbandar sebut kegiatan di jetty Akar Mas legal

  • Share
RDP Komisi III DRPD Kolaka terkait kegiatan di pelabuhan khusus PT Akar Mas Internasional

KOLAKA, WONUANEWS – Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Pomalaa, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, Rusdianto menyatakan penyelenggaraan kegiatan bongkar muat di pelabuhan khusus PT Akar Mas Internasional (AMI) tidak ada yang ilegal.

Hal itu diungkapkannya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kolaka pada Selasa (16/3).

“Tidak ada yang ilegal terkait dengan kepelabuhanan, yang dikatakan ilegal yang bagaimana?” paparnya saat dikonfirmasi.

Dia bahkan menyatakan bahwa saat ini PT AMI telah memiliki ijin untuk kegiatan di palabuhan khusus milik perusahaan tambang tersebut.

“Yang pasti saat ini PT Akar Mas sudah memiliki ijin terkait kepelabuhanannya, apa lagi yang mau dipersoalkan?,” ungkapnya.

Terkait tudingan kegiatan bongkar muat sebelumnya tanpa mengantongi ijin melintas di terminal khusus di pelabuhan PT AMI tersebut,  Kepala Syahbandar Pomalaa itu mengaku bukan wewenangnya.

“Soal ijin melintas itu bukan kewenangan saya, yang pasti saat ini PT Akar Mas sudah mengantongi Ijin,” tutupnya.

Sebelumnya dalam RDP tersebut, sejumlah aktivis HMI Kolaka mengadukan kegiatan pengapalan nikel ore di pelabuhan atau jetty PT AMI yang belum mengantongi izin melintas dan penyelenggaran terminal khusus.

“Kegiatan yang lalu-lalu belum mengantongi ijin, dari data yang kami terima sekitar 40 kapal yang sudah diberangkatkan , kalau tidak memiliki ijin kan itu namanya pidana, jelas itu dalam aturan,” tegas Umar dihadapan Komisi III DPRD Kolaka.

Terkait persoalan tersebut,  Komisi III DPRD Kolaka menyatakan akan melakukan kajian selanjutnya.

“Sebagaimana permintaan adik-adik kita akan melakukan pengkajian dengan para ahli, nanti setelah itu kita akan simpulkan bagiamana selanjutnya,” papar Akhdan, Ketua Komisi III DPRD Kolaka. (kai)

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *