Perhapi Sultra kecam manajemen PT.Mining Maju ajukan PTUN terkait lahan tambang di Kolut

  • Share
ilustrasi tambang nikel

Kolaka, Wonuanews.com – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sulawesi Tenggara mengecam manajemen PT.Mining Maju yang mengajukan kasus lokasi IUP pertambangan di wilayah Kabupaten Kolaka Utara melalui PTUN yang dialamatkan kepada Gubernur Sultra dan Menteri BKPM.

Juru bicara Perhapi Sultra, Ahmad Faisal melalui press releasenya menjelaskan upaya yang dilakukan oleh manajemen PT.Mining Maju dianggap upaya mengulur waktu seolah-olah melakukan pembenaran penguasaan lahan yang sudah status quo.

“Sangat jelas Izin IUP Eksplorasi PT. Mining Maju telah mati dan kadaluwarsa, bukan dicabut oleh pemerintah setempat saat izinnya masih aktif karena data dan dokumen yang dipegang mempertegas bahwa penyesuaian KP Eksplorasi ke IUP Eksplorasi telah berakhir atau mati ditahun 2013 tanpa lanjutan ke IUP operasi produksi,” katanya.

Sehingga kata dia, ini dipertegas oleh pemerintah daerah Kolaka Utara mencabut IUP Eksplorasi PT. Mining maju tahun 2014 yang substansinya 2013 IUP penyesuaian telah mati.

Selain itu kata Faisal, sangat jelas penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksplorasi menjadi IUP Eksplorasi berdasarkan surat edaran Dirjen Minerba Nomor 1053/30/DJB/2009 tertanggal 24 Maret 2009 perihal kuasa pertambangan (KP) yang masih berlaku wajib disesuaikan menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Dimana tertuang pada keputusan Bupati Kolaka Utara tentang persetujuan penyesuaian kuasa pertambangan eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT. Mining Maju dengan jangka waktu berlaku IUP Eksplorasi terhitung tanggal 20 Oktober 2008 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2013 (Jangka 5 Tahun) meski penyesuaian ini ditandatangani Bupati Kolaka Utara saat itu Rusda Mahmud Tahun 2010, jadi bukan 5 tahun terhitung dari tahun 2010,” jelas Faisal.

Untuk itu kata dia meminta kepada manajemen PT. Mining Maju tidak arogan menduduki bekas lahan konsesi tersebut dengan “Show Of Force” dengan menempatkan pengamanan yang dihadapkan dengan masyarakat pengelola lahan perkebunan saat ini karena bisa memicu konflik vertikal dan horisontal.

Faisal juga dengan tegas akan melayangkan surat atas nama lembaga Perhapi pusat dan DPR RI komisi VII yang nantinya akan diteruskan kepada Dirjen Minerba untuk melakukan evaluasi mengenai lahan PT.Mining Maju yang berada di Kabupaten Kolaka Utara.

“ Intinya, PT.Mining Maju silahkan tertib keluar dari klaim penguasaan eks IUP Eksplorasinya dan tidak menggunakan pengamanan yang terkesan Abuse Of Power yang berpotensi bergeraknya People Power yang titik jenuh yang dirasakan dan yang pasti, saya tidak tinggal diam,” Kesal Faisal yang juga putra daerah Kolaka Utara. (raz)

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *