Pegawai BPN Kolaka bakal laporkan pengelola situs sultra.tintarakyat.com

  • Share
Deden Supandi dan Hendra Suhendri, Pegawai BPN Kolaka

KOLAKA, WONUANEWS – Merasa dituding terlibat penyerobotan tanah dalam sebuah pemberitaan dilaman sultra.tintarakyat.com, dua pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka, Deden Supandi dan Hendra Suhendri berencana melaporkan pengelola situs tersebut ke pihak berwajib.

“Atas tulisan tersebut, kami menyatakan keberatan karena berita tersebut sangat tendensius dan tidak sesuai fakta. Sangat tidak berdasar, hanya berdasarkan prasangka dan fitnah dari oknum wartawan dan medianya,” kata pegawai BPN Kolaka Deden Supandi dan Hendra Suhendri, Kamis (25/03) di kantornya.

Deden mengungkapkan, dalam pemberitaan tersebut jelas menyudutkan dirinya dan sejawatnya di BPN Kolaka, karena diberitakan diduga terlibat kasus penyerobotan lahan disalah satu lahan tambang dengan judul “Dua OKnum BPN diduga Kuat Terlibat Penyrobotan lahan” .

“Berita yang dibuat A Nasrun Dg Tarank selaku Pimpinan Redaksi memuat berita dengan menyebutkan nama secara langsung. Berita tersebut sangat tidak beralasan, tidak benar, dan hanya berdasarkan asumsi dan prasangka buruk dari A Nasrun Dg Tarank
selaku Pimpinan Redaksi yang langsung turun lapangan, sekaligus sebagai pihak pelapor dan nara sumber dalam berita tersebut,” tegasnya.

Padahal kata Deden, dirinya dan rekannya sudah melayani dengan baik sesuai dengan aturan dan mekanisme di BPN perihal permohonan pengembalian batas tanah yang diajukan atas nama I Wayan Rena dan A Nasrun Dg Tarank.

Kata Deden melalui pelayanan loket, pihaknya telah menjelaskan persyaratan dan mekanisme permohonan pengembalian batas sertipikat, sekaligus menyarankan agar sertipikat yang diperlihatkan untuk dilakukan proses balik nama dahulu, sebab sertipikat tersebut terdaftar bukan atas nama I Wayan Rena. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 36 ayat (1) Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar.

“I Wayan Rena mengatakan balik namanya belum sempat dilakukan, hanya memperlihatkan bukti berupa pengalihan penguasaan atau ganti rugi yang diketahui oleh Kepala Desa,” katanya.

Sebagai instansi pelayanan publik, lanjut Deden, kalau permohonan I Wayan tetap diakomodir dan mempertemukan petugas dari seksi Infrastrutur Pertanahan atau pengukuran. Kemudian menindaklanjuti sekaligus memintanya untuk mencari warkah dan data spasial bidang tanah (sertipikat), selanjutnya akan disampaikan apakah permohonan pengembalian batasnya dapat dilaksanakan ataukah tidak.

“Dalam hal permohonan pelayanan pengukuran dalam rangka pengembalian batas bidang tanah, Pihak BPN mengacu pada Surat Direktur Jendral Infrastruktur Keagrariaan tanggal, 15 Januari 2020 Nomor 024/S-300.UK.01.02/I/2020 Perihal Petunjuk Mekanisme Pengukuran Dalam Rangka Pengembalian Batas Bidang Tanah, apalagi sertipikat yang dimohonkan belum di balik nama dan pemohon tidak menguasai secara fisik bidang tanahnya,” ungkapnya.

Sehingga Deden dan sejawatnya mengaku tidak terima dikatakan terlibat kasus penyerobotan lahan dan pencurian yang disinyalir dilakukan CV Irfandi dan PT Akar Mas Internasional, sebab bagaimana mungkin pegawai BPN yang sudah melayani permohonan pengukuran pengembalian batas I Wayan, terlibat melakukan peyerobotan lahan dan pencurian.

Deden menyayangkan, saat dirinya memberikan pemahaman pada I Wayan, justru A Nasrun tidak pernah mengaku sebagai wartawan, juga melakukan pengambilan gambar tanpa permisi, tiba-tiba muncul pemberitaan yang menyudutkan dirinya.

“Apa yang dilakukan A Nasrun Dg Tarank, saya yakin telah menyalahi kode etik jurnalistik. Karena itu, saya rencana akan melaporkan ke penegak hukum sebagai penyebaran nama baik sesuai Undang-Undang ITE,” ungkap Deden. (kai)

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *