KOLAKA,WN—Pelaksanaan Musyawah Kabupaten(Muskab) VII Kamar Dagan dan Industri Nasional(Kadin) Kolaka diwarnai aksi unjuk rasa berlangsung disalah satu hotel di Kolaka pada(6/5/2024). Hasil Muskab VII Kadin Kolaka tersebut ditolak oleh sejumlah asosiasi pengusaha Kolaka Sultra, meski menghasilkann ketua yang baru Vebrianty Syafruddin terpilih secara aklamasi.
Namun hasil Muskab tersebut tidak diakui oleh sejumlah asosiasi pengusaha diantaranya asosiasi Gapensi diketuai oleh Ivan Darmawan, Forum Kontraktor Lokal Kolaka(Fokal) Kolaka diketuai Manir dan Asosiasi Kontraktor Lokal Kolaka(Askonal) diketuai Ivan Bonaparte.
“Secara tegas kami nyatakan sikap menolak hasil Muskab VII Kadin Kolaka, dan kami tetap berjuang menolak hasil Muskab Kadin tersebut, karena Muskab VII Kadin itu dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme, dan kami anggap Muskab itu ilegal,”tegas Ivan Darmawan didampingi puluhan anggota pengusaha.
Menurut Ivan sekiranya pelaksanaan Muskab itu bisa mendengar aspirasi dari sejumlah asosiasi pengusaha hanya cukup simpel ” kami hanya menginginkan agar pelaksanaan Muskab itu dibuka pendaftaran seluas-luasnya dan secara transparan, sehingga semua kandidat calon ketua bisa berkompetisi secara fair,”kata Ivan.
Sehingga dengan melalui proses kompetisi secara fair, tentunya juga diharapkan menghasilkan ketua yang bisa diterima oleh semua pihak, dan siapapun yang terpilih melalui hasil pertarungan secara fair harus diterima, namun yang terjadi hari ini(red,) tegas Ivan bahwa pelaksanaan Muskab VII Kadin Kolaka tidak prosedural dan ilegal.
“Sehingga Muskab kali ini hanya melahirkan seorang ketua Kadin “boneka,”ungkap Ivan tanpa menjelaskan boneka yang dimaksud.
Meski demikian Ivan menegaskan bahwa dirinya bersama barisannya akan terus memperjuangkan ke Pemerintah dan DPRD Kolaka agar Muskab VII Kadin itu dibatalkan, selain itu pihaknya juga akan menyurat Kepada Kadin Provensi, dan Kadin Pusat agar Muskab tersebut dibatalkan.
“Muskab itu ilegal dan kami minta kepada pemerintah dan DPRD Kolaka agar dibatalkan, selanjutnya kami akan surati Kadin Provensi dan Kadin Pusat bahkan sampai di Kementrian dan Presiden bahwa Muskab Kadin Kolaka dilaksanakan secara ilegal maka harus dibatalkan,”tegas Ivan disahuti oleh rekan-rekannya.
Sementara Vebrianty Syafruddin ketua Kadin Kolaka terpilih secara aklamasi dimintai tanggapannya terkait hal itu, menolak untuk memberikan keterangan.
“Itu bukan ranahnya saya untuk memberikan tanggapan, silahkan hubungi Kadin Provensi,”kata Vebrianty melalui WhatsAppnya pada(6/5/2024) kepada media ini.
Sementara Wakil Ketua Umum(Waketum) Koordinator Kadin Sultra Kamaruddin, dikonfirmasi media ini melalui WhatsAppnya pada(6/5/2024) dimintai tanggapannya terkait pernyataan sejumlah asosiasi pengusaha menilai bahwa Muskab VII Kadin Kolaka itu dilaksanakan tidak sesuai mekanisme.
Kamaruddin menjelaskan bahwa tidak semua perusahaan dan asosiasi sudah terdaftar sebagai anggota Kadin. Sementara Muskab ini kan pesertanya adalah anggota Kadin.
Ia menjelaskan bahwa dalam Pasal 25 ayat 4 AD Kadin, pasal 24 ayat 4 ART Kadin; Peserta penuh dan peserta biasa Muskab Kadin yang memiliki hak suara, hak memilih, hak dipilih dan hak bicara; terdiri dari anggota biasa Kadin dari Kabupaten yang bersangkutan. Dan jumlah peserta sekurang-kurangnya 50 anggota biasa dan jika 50 tidak terpenuhi maka akan ditetapkan oleh Kadin Provinsi yang bersangkutan dengan persetujuan Kadin Indonesia. Dan ketetapanya minimal 20 anggota, karena peserta Muskab yang terdiri dari peserta penuh dan peserta perusahaannya harus terdaftar sebagai anggota Kadin pada tahun berjalan dan dibuktikan dengan KTA B Kadin.
Muskab VII Kadin Kabupaten Kolaka ini dihadiri 25 peserta perusahaan anggota Kadin Kabupaten Kolaka yang dibuktikan dengan KTA Kadin yang masih berlaku pada tahun berjalan, dan juga dihadiri dan dibuka oleh Pj Bupati Kolaka diwakili Asisten III Setda Kolaka Hj Andi Wahidah, anggota DPRD Kolaka, Forkopimda, pimpinan BUMN, BUMD wilayah Kabupaten Kolaka, Syahbandar, Himpunan Pengusaha Tolaki Indonesia(HIPTI) dan lainnya.
“Intinya syarat dan mekanisme Muskab ini sesuai AD/ART terpenuhi. Berarti Muskabnya sah. Dan kalau ada pihak-pihak yang tidak mengakui silahkan saja menempuh langkah-langkah yang menurut mereka benar,”pungkas Kamaruddin.(pus)