Kepala BKPSDM Kolaka sebut mutasi Jabatan Sekda sesuai mekanisme

  • Share

Kolaka, WN — Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemda Kolaka Hj Andi Wahidah menyebut  mutasi  H Poitu Murtopo  dari jabatan Sekda Kolaka sebagai menjadi Staf Ahli Bupati Kolaka sudah sesuai dengan mekanisme aturan perundang-undangan.

Hal itu diungkapkan Wahidah menanggapi polemik terkait mutasi tersebut .  Wahidah memaparkan bahwa ada beberapa poin yang menjadi dasar Bupati Kolaka, Ahmad Safei dalam melakukan evaluasi kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka itu.

Salah satunya kata Wahidah adalah adanya Surat dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditujukan kepada Bupati Kolaka tertanggal 17 Desember 2021 perihal rekomendasi atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran sistem Merit (kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi) di lingkungan Pemda Kolaka dengan substansi aduannya yaitu bahwa telah terjadi pelanggaran berat dan berlangsung cukup lama dimana Sekda Kolaka selaku JPT Pratama tidak pernah melakukan Assesment/Seleksi dalam menduduki Jabatan tersebut dan tidak pernah melakukan Uji Kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lanjutnya, sehubungan dengan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemda Kolaka, KASN juga telah melakukan kunjungan langsung untuk melakukan klarifikasi dengan Pemda Kolaka, sehingga KASN merekomendasikan utnuk dilakukan evaluasi kinerja dengan membentuk tim evaluator dan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KASN.

“Dan Apabila hasil evaluasi kinerja menunjukkan kinerja yang baik dan antara kompetensi yang bersangkutan dengan syarat jabatan sesuai serta organisasi masih memerlukan, maka Sekda Kolaka H Poitu Murtopo dapat diperpanjang; dan apabila tidak terpenuhi maka terhadap yang bersangkutan dapat dilakukan Uji Kompetensi guna pelaksanaan rotasi/mutasi antar JPT atau dapat pula dilakukan demosi atau pemberhentian dari jabatan dan diangkat sebagai pelaksana.

Atas rekomendasi tersebut, ungkap Wahidah, sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 bersifat mengikat, dan wajib ditindaklanjuti oleh pejabat kepegawaian dan pejabat yang berwenang. Selanjutnya kata Wahidah, Bupati Kolaka menyurat yang ditujukan ke Gubernur Sultra perihal Pelaksanaan evaluasi kinerja JPT Pratama Pemda Kolaka dengan substansi  isi Surat KASN tersebut. dan meminta petunjuk kepada Gubernur Sultra terkait tindak lanjut rekomendasi KASN tersebut.

“Dan melalui suratnya pada prinsipnya Gubernur Sultra sangat setuju dan mempersilahkan untuk melaksanakan evaluasi kinerja JPT Pratama Sekda Kolaka, Begitu juga KASN menyetujui pelaksanaan Evaluasi Kinerja terhadap H Poitu Murtopo selaku Sekda Kolaka,” terang Wahidah.

Lebih jauh Wahidah memaparkan jika pelaksanaan Evaluasi Kinerja menunjukkan yang bersangkutan tidak memenuhi target kinerja dan diusulkan untuk dirotasi ke JPT Pratama yang lain. “Tetapi terlebih dahulu dilakukan Uji Kompetensi untuk penempatannya, serta berkoordinasi terlebih dahulu kepada KASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Namun kata Wahidah rupanya H Poitu Murtopo selaku Sekda Kolaka tidak menghadiri uji kompetensi sesuai jadwal yang ditentukan sehingga keputusan Panitia Seleksi memberikan nilai 0 (nol) kepada yang bersangkutan.

“Terakhir itu ada Surat KASN yang ditujukan ke Bupati Kolaka perihal rekomendasi Hasil Uji Kompetensi dalam rangka rotasi/mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemda Kolaka yang substansinya mengapresiasi atas koordinasi dalam penyampaian hasil uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di kingkungan Pemda Kolaka, dan KASN menyetujui pelaksanaan rotasi/mutasi terhadap tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemda Kolaka,” terangnya.

“Jadi itulah proses panjang sehingga mutasi Sekda Kolaka sudah menjabat 9 tahun 8 bulan sehingga dilakukan mutasi berdasarkan mekanisme aturan perundang-undangan,” tutup Wahidah. (pil)

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *