Indikasi Pungli, Kepala Pasar Dawi-Dawi hanya diberi sanksi pembinaan

  • Share
Salah seorang pedagang pasar memperlihatkan bukti kwitansi dugaan pungli kepala pasar Dawi-Dawi
Salah seorang pedagang pasar memperlihatkan bukti kwitansi dugaan pungli kepala pasar Dawi-Dawi

KOLAKA, WONUANEWS – Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kolaka, menemukan adanya pungutan liar sewa lods pasar yang dilakukan oleh Kepala Pasar Bokeo Ladum’a Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa, Samsuar sebesar 57 juta Rupiah terhadap sejumlah pedagang pasar.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Kolaka antara Komsi I, Komisi II, dan sejumlah intsansi teknis serta perwakilan pedagang pasar Bokeo Ladum’a Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa pada Senin (21/9/2020) di aula rapat DPRD Kolaka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kita, kemudian ditindaklanjuti oleh Bapenda dan hasil investigasi, dan juga telah melakukan klarifikasi dengan saudara Samsuar Kepala pasar Dawi-Dawi, ditemukan indikasi pungutan liar, sebesar 57 juta rupiah berdasarkan kwitansi yang ada, yang bersangkutan telah melanggar larangan mempersewakan atau menjanjikan lods pasar,” papar Mujahidin, Kepala Inspektorat Kab. Kolaka.

Namun meski melanggar, Kepala pasar hanya diberikan teguran dan pembinaan serta keharusan mengembalikan uang pungli tersebut.

“Setelah menerima ada laporan dari inspektorat, kami rekomendasikan sanksi pengawasan dan pembinaan, mengembalikan dana yang telah diambil dan merelokasi pedagang yang lama yang belum dapat lods pasar,” papar Ramli Sima, Kepala Bapenda Kolaka membacakan sanksi terhadap Samsuar.

Terkait hal itu, Djabir Lahukuwi, koordinator LSM Forsda yang mendampingi para pedagang pasar menyatakan kecewa atas sanksi yang diberikan terhadap kepala Pasar tersebut.

“Yang kami inginkan adalah Kepala pasar diberhentikan, hanya itu, namun kami sangat kecewa dengan hanya diberi sanksi ringan, padahal sudah terbukti, sehingga kami curiga ada yang melindungi, siapapun itu kami tidak takut,” ungkap Djabir Lahukuwi menanggapi keputusan pemberian sanksi tersebut. (raz)

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *