Dinkes Kolaka Sidak Distributor Obat

  • Share

KOLAKA,WONUANEWS.COM—Dinas Kesehatan (Dinkes) Kolaka Sultra melakukan sidak salah satu distributor obat di Kolaka. Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Dinkes Kolaka Harun Masirri, didampingi Kepala Farmasi James Paonganan, dokter, sejumlah aparat Polres Kolaka, serta staf Dinkes Kolaka pada (25/10/22).

Kadinkes Kolaka Harun menjelaskan sidak dilaksanakan menindak lanjuti Surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dan Kemenkes RI Nomor HK.02.02/111/3515/2022 perihal petunjuk penggunaan obat sediaan cair/Sirup pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang telah dilaksanakan penyelidikan epidemiologi melalui kegiatan pemetaan, telusur, cross check pada fasilitas pelayanan kesehatan, sumber pembelian obat yang digunakan pasien, dan rumah keluarga pasien.

Hasil dari kegiatan dimaksud diperoleh informasi obat-obatan yang dipergunakan oleh pasien sebelum mendapatkan perawatan di rumah sakit. Obat-obatan tersebut telah dilakukan kajian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, maka dengan ini disampaikan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai berikut:

(1) Surat penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.172 pada lampiran 1 (133 daftar nama produk) dan lampiran 2A surat penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk) tanggal 22 Oktober 2022, terdapat obat-obatan sirup yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol, dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

(2) Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
a. Dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI.
b. Dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain yang merupakan bagian tidak terpisahkan sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI. Pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.

(3) Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat.

(4) Mengenai beberapa jenis sirup yang belum dikeluarkan hasil pengujian oleh Badan POM RI akan diberitahukan kembali setelah diperoleh Surat dari Kementerian Kesehatan RI.

Selanjutnya kata Harun diselah melakukan sidak disalah satu distributor obat dan apotik bahwa Kemenkes RI menghimbau kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Apotek, Klinik dan Toko Obat agar memberikan informasi dan melakukan pelayanan dengan menggunakan obat yang rasional. dan aman sesuai dosis dan diagnosa penyakit.

“Jadi ada 155 jenis obat direkomendasikan oleh Kemenkes RI bisa diresepkan, dijual di Apotik dan toko obat, yang tidak masuk daftar maka harus dikemas kembali dan dikembalikan ke pabriknya,”ungkap. (pus)

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *