KOLAKA, WONUANEWS – Diduga menyalahgunakan anggaran Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Baula ditahan di Rutan Kelas II B Kolaka.
Tersangka berinisial AB ditahan pada Kamis 7 Januari 2021. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kolaka, Amrizal R Riza yang dikonfirmasi membenarkan perihal penahanan tersangka AB.
“Iya benar pada hari ini, Kamis 7 Januari 2021, Penyidik Kejaksaan Negeri Kolaka telah menyerahkan Tersangka & Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Kolaka an. AB dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan anggaran Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan di Kec. Baula Kab. Kolaka tahun 2016 -2019,” paparnya (7/1/21).
Lanjutnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan anggaran UPK-PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Baula tahun 2016 -2019 tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 Milyar lebih.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan anggaran Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan di Kec. Baula Kab. Kolaka tahun 2016 -2019 yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.192.551.800, dan telah dilakukan penyitaan tahap penyidikan dalam perkara tersebut uang tunai sebesar Rp.555.101.000,” jelasnya.
Dia juga mengatakan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas 2 B Kolaka selama 20 hari kedepan.(kai)