Kolaka, Wonuanews.com – Ratusan orang yang mengatasnamakan dirinya dari Aliansi dan Simpatisan Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Kolaka menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Kamis, 9 September 2021.
Dengan membawa spanduk dan poster mereka juga menggelar aksi orasi terakit tuntutan mereka dan menduduki gedung sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Kolaka.
Dalam orasinya mereka menyatakan mengutuk tindakan dari salah satu kader Golkar Kolaka yang juga anggota DPRD Kolaka yang diduga ingin menguasai aset tanah sekretariat DDP Partai Golkar Kolaka.
“Kami menyatakan mengutuk tindakan dari salah satu anggota DPRD Kolaka dari Partai Golkar yang juga mantan Ketua DPD Partai Golkar Kolaka H. Umar Tebu, yang ingin menguasai secara pribadi aset dari Partai Golkar ini,” terang Irfan, koordinator dalam aksi itu.
Senada dengan itu, Ketua Aliasi dan Simpatisan Partai Golkar Kolaka Ikhsan meminta agar oknum anggota DPRD tersebut dipecat dari keanggotan Partai Golkar karena dinilai telah melanggar dan mementingkan kepentingan pribadinya.
“Kami akan terus mempresur sampai oknum tersebut dipecat sebagai kader Golkar, sebab sudah terbukti ada niat untuk mengambil alih status tanah dari aset Golkar ini, sudah ada buktinya dia mendaftarkannya di BPN,” terangnya.
Sementara Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kolaka, Farhana Mallawangan dalam kesempatan tersebut membenarkan aksi dari ratusan simpatisan tersebut dipicu adanya indikasi salah satu oknum atau kader Partai Golongan Karya Kolaka yang juga merupakan mantan Ketua DPD Golkar Kolaka yang ingin menguasai aset tanah sekretariat DPD Golkar Kolaka.
“Mereka datang kesini membawa aspirasi mereka, karena ada indikasi salah satu oknum kader Partai Golkar ingin menguasai aset partai Golkar, dengan mengurus sertifikat atas nama pribadi, membawa berkas ke BPN untuk mengurus sertifikat atas nama pribadi, saya pribadi kaget, dan itu merupakan pelanggaran berat,” tegas Farhana.
Farhana mengaku partainya telah memanggil oknum anggota DPRD tersebut untuk mengklarifikasi terkait tindakannya itu. “Mudah-mudahan dipanggilan ke dua nanti, H. Umar Tebu datang mengklarifikasi hal tersebut, kalau nantinya terbukti pastinya ada sanksi, sanksi terberat adalah pemecatan,” tegasnya.
Namun Farhana juga menjelaskan, bahwa terkait sanksi akan diserahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sesuai mekansime yang ada di partai beelambang pohon beringin itu. (kai)