Sainal Amrin sebut usulan pergantian Ketua DPRD Kolaka tidak sesuai mekanisme

  • Share
Surat usulan pergantian DPRD Kolaka dari DPD Gerindra Sultra
Surat usulan pergantian DPRD Kolaka dari DPD Gerindra Sultra

KOLAKA, WONUANEWS – Ketua DPRD Kolaka, Sainal Amrin dalam sidang paripurna penetapan APBD Perubahan Kabupaten Kolaka 2020 di gedung DPRD Kolaka pada (7/9/2020) menyebut DPD Gerindra Sultra tidak memiliki kewenangan dalam pergantian Ketua DPRD Kolaka.

Menurutnya surat usulan DPD Gerindra Sultra untuk mengganti dirinya tidak sesuai AD/ ART Partai Gerindra karena tidak melalui DPC Gerindra Kolaka.

Selain itu, kata politisi senior itu Badan Seleksi Organisasi (BSO) DPP Gerindra melarang proses pergantian tersebut.

“Kewenangan mengganti ketua DPRD Kabupaten adalah kewenangan DPC bukan DPD, jelas dalam AD/ART pasal 21, kemudian sudah ada surat DPP dari ketua BSO Hashim S Djojohadikusumo melarang untuk memproses,” papar Sainal Amrin dalam Paripurna tersebut.

Lanjutnya usulan pergantian dirinya tidak diketahui oleh BSO Gerindra.

“Pergantian saya selaku ketua DPRD tidak melalui mekanisme, tiba-tiba ada SK, DPC tidak pernah mengusulkan untuk mengganti saya, dan mengganti ketua DPRD harus melalui BSO, ini sama seklai tidak diketahui BSO,” terangnya.

Terkait hal itu, Sekretaris DPD partai Gerindra Sultra, Safarullah bereaksi. Menurut Safarullah, DPD Partai Gerindra Sultra jelas memiliki kewenangan terkait hal itu.

“Itu pemahaman beliau, saya dengar rekaman suaranya, beliau mengacu ke pasal 21 anggaran dasar tentang kewenangan DPC, padahal pasal 21 itu kewenangan Dewan Pimpinan Daerah, Silahkan saja buka anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai Gerindra,” jelas Safarullah. (8/9/2020)

Jika menurut Sainal Amrin proses pergantian dirinya sebagai Ketua DPRD Kolaka tidak melalui mekanisme, Safarullah mempersilahkan Sainal Amrin untuk meminta pencabutan SK DPP tersebut.

“Kalau memang prosesnya yang salah, silahkan beliau minta DPP untuk mencabut Surat Keputusan yang telah diterbitkan DPP tentang penunjukan Syaifullah sebagai ketua DPRD kolaka,” tegasnya.

Terkait pernyataan Sainal Amrin bahwa surat dari Ketua Badan Seleksi Organisasi (BSO), Ketua, Hasim S Djojohadikusumo yang melarang proses pergantian tersebut dibantah oleh Safarullah.

“Sampai sekarang surat itu belum saya lihat,” ujarnya.

Dia juga menyatakan bahwa DPD Gerindra Sultra hanya melaksanakan keputusan DPP Partai Gerindra.

“Setelah DPD menyurat ke DPRD kini tinggal domain DPRD untuk melanjutkan,” ungkapnya.

Untuk diketahui sebelumnya DPP Gerindra telah mengeluarkan SK bernomor 002-0005/Kpts/DPP-GERINDRA/2020, yang isinya mengganti posisi Sainal Amrin dari ketua DPRD Kolaka menjadi ketua fraksi Gerindra DPRD Kolaka.

Surat tertanggal 8 Februari 2020 itu diteken ketua DPP Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani. Selain mengganti Sainal Amrin, surat tersebut juga menunjuk ketua baru DPRD Kolaka, Syaifullah Halik yang sebelumnya menjabat ketua fraksi Gerindra.

Namun, Keputusan DPP Gerindra tersebut hingga September 2020 tidak ditindaklanjuti oleh DPC partai Gerindra Kolaka. Dan akhirnya, DPD Gerindra Sultra melayangkan surat Instruksi Ke DPC Gerindra Kolaka yang didalamnya berisi ultimatum agar DPC Gerindra Kolaka untuk segera mengeksekusi pergantian Ketua DPRD Kolaka sesuai keputusan DPP Gerindra.

Dan karena DPC Gerindra Kolaka juga belum memporoses instruksi tersebut, DPD Gerindra Sultra langsung mengambil alih dan melayangkan surat ke Pimpinan DPRD Kolaka. (raz)

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *