KPU Kolaka Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024

  • Share

Kolaka, WN—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka menggelar kegiatan uji publik rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Kolaka untuk persiapan Pemilu tahun 2024 di aula salah satu hotel di Kolaka (12/12).

Ketua KPU Kolaka Kamal Baddu yang di diampingi Muh Fadly, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara mengatakan Uji publik dilakukan untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat kabupaten Probolinggo maupun oleh pengurus partai politik calon Peserta Pemilu 2024 yang diundang dalam kegiatan tersebut.

“Pada kegiatan kali ini, kami ingin menerima masukan dan tanggapan terhadap penataan Dapil yang direncanakan untuk Pemilu tahun 2024” ujar Kamal.

Dalam pemaparan tersebut, KPU Kolaka akan mengajukan dua rancangan dapil Kabupaten Kolaka untuk Pemilu 2024 nanti kepada KPU Republik Indonesia melaui KPU Provinsi Sulawesi Tenggara dan menjadi bahan uji publik hari itu.

“Intinya kegiatan uji publik hari ini adalah untuk berdiskusi sekaligus sosialisasi tentang segala proses penataan dapil yang telah dirancang oleh, apakah telah memenuhi 7 prinsip penataan dapil yaitu Kesetaraan nilai suara; Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional; Proporsionalitas; Integralitas wilayah; Berada dalam cakupan wilayah yang sama; Kohesivitas dan Kesinambungan ataukah belum” ujarnya.

Adapun dua rancangan yang akan diusulkan oleh KPU Kolaka yaitu:

Rancangan 1, terdiri dari 4 dapil dengan jumlah kursi 30 dengan pembagian dimasing-masing kecamatan sebagaimana berikut;
KOLAKA 1 meliputi Kecamatan Kolaka dan Kecamatan Latambaga dengan jumlah kursi 9.
KOLAKA 2 meliputi Kecamatan Wundulako, Kecamatan Baula, Kecamatan Pomalaa dengan jumlah kursi 8.
Kolaka 3 meliputi Kecamatan Tanggetada, Kecamatan Polinggna, Kecamatan Watubangga dan Kecamatan Toari dengan jumlah kursi 6.
Kolaka 4 meliputi Kecamatan Samaturu, Kecamatan Wolo dan Kecamatan Iwoimenda dengan jumlah kursi 7.

Rancangan 2, terdiri dari 3 dapil dengan jumlah kursi 30 dengan pembagian dimasing-masing kecamatan sebagaimana berikut;
KOLAKA 1 meliputi Kecamatan Wundulako, Kecamatan Kolaka, Kecamatan Baula dengan jumlah kursi 9.
Kolaka 2 meliputi Kecamatan Wolo, Kecamatan Latambaga, Kecamatan Samaturu, Kecamatan Iwoimenda, dengan jumlah kursi 11.
KOLAKA 3 meliputi Kecamatan Pomalaa, Kecamatan Tanggetada, Kecamatan Watubangga, Kecamatan Polinggona dan Kecamatan Toari dengan jumlah kursi 10.

Namun dalam kegiatan uji publik tersebut, mayoritas undangan yang hadir dalam uji publik tersebut mengusulkan untuk tetap pada penataan Dapail pada pemilu 2019 lalu yaitu terdiri dari 4 dapil dengan jumlah kursi 30 dengan pembagian dimasing-masing kecamatan sebagaimana berikut;
KOLAKA 1 meliputi Kecamatan Kolaka dan Kecamatan Latambaga dengan jumlah kursi 9.
KOLAKA 2 meliputi Kecamatan Wundulako, Kecamatan Baula, Kecamatan Pomalaa dengan jumlah kursi 9.
Kolaka 3 meliputi Kecamatan Tanggetada, Kecamatan Polinggna, Kecamatan Watubangga dan Kecamatan Toari dengan jumlah kursi 6.
Kolaka 4 meliputi Kecamatan Samaturu, Kecamatan Wolo dan Kecamatan Iwoimenda dengan jumlah kursi 6.

Terkait Hal itu, Ketua KPU Kolaka kamal Baddu menyatakan akan menyampaikan hasil uji publik tersebut.

“Ini kan baru rancangan, dan tadi mayoritas menginginkan tetap pada dapil seperti pemilu 2019 lalu, kami akan sampaikan hasil dari uji publik ini termasuk keinginan dan tanggapan terkait kembali kepada dapil pemilu sebelumnya,” ujarnya. (*)

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *