Kelompok Nelayan Budidaya Ikan Kerapu Tuntut Ganti Rugi Pada PT. Ayudika

  • Share
Sejumlah nelayan Sopura mendatangi area aktivitas tambang PT Ayudika

Kolaka, Wonuanews.com – Kelompok Nelayan budidaya ikan Kurapu Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntut ganti rugi pada perusahaan tambang PT. Ayudika karena melakukan aktivitas pertambangan ore nikel di Desa mereka yang menurut mereka telah mengakibatkan terjadinya pencemaran laut tempat mereka melakukan budidaya ikan Kerapu.

Sekitar 30 an orang nelayan melakukan aksi dan menyampaikan tuntutannya di area aktivitas tambang PT Ayudika di desa Sopura pada Senin (9/8).

Dalam aksinya mereka meminta managemen PT Ayudika menemui mereka untuk membicarakan  tuntutan mereka.   Menurut para nelayan , Aktivitas PT Ayudika telah mencemari laut tempat mereka membudidayakan ikan Kerapu apalagi dengan adanya hujan deras pada tiga hari lalu, sehingga lumpur merah dari aktivitas tambang terbawa oleh air hujan melalui sungai Sopura dan langsung kelaut di lahan budidaya atau Karamba.

“Dampaknya mengakibatkan ikan dibudidaya Karamba menjadi mati akibat pencemaran aktivitas tambang perusahaan Ayudika,” ungkap salah satu nelayan dalam aksi tersebut.

Sementara Ketua Kelompok Nelayan Bahari (KNB) Firdaus Pathul mengungkapkan nelayan budidaya karamba ikan Sunu dan Kerapu merasa dirugikan akibat adanya pencemaran di lokasi budidaya.

Lanjutnya ada dua tuntutan yang disampaikan parea nelayan yaitu pihak perusahaan melakan ganti rugi yang ditimbulkan akibat matinya ikan-ikan yang dibudidayakan dan PT Ayudika menghentikan sementara aktivitas penambangan.

Ketua BPD Sopura, Rupi Lukman juga menyayangkan  pihak perusahaan PT Ayudika yang tidak melaporkan adanya kegiatan pertambangan di desanya.

“Baru hari ini kami baru mengetahui kalau ada aktivitas penambangan nikel PT ayudika, Kami baru mengetahui setelah adanya warga nelayan melakukan aksi unjuk rasa, karena itu kami mengajak pihak perusahaan agar kehadirannya dalam melakukan penambangan harusnya melapor dulu kepada pemerintah setempat,” kata Rupi.

Untuk itu Rupi meminta kepada pihak PT Ayudika agar apa yang menjadi tuntutan kelompok nelayan budidaya ikan Kerapu di Sopura segera ditindaklanjuti.

“Jadi apa yang menjadi tuntutan para nelayan agar pihak perusahaan segera mencari solusinya,”ujarnya.

Terkait tuntutan para nelayan tersebut, perwakilan pihak PT Ayudika, Arsyad dihadapan nelayan mengaku pihaknya tidak tahu menahu terjadinya pencemaran di laut akibat aktivitas tambang perusahaannya.

“Terkait persoalan ini, pihak kami akan mengecek kebenarannya karena bisa jadi ada perusahaan lain juga yang melakukan aktivitas pertambangan,” ungkap Arsyad.

Arsyad juga menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan pimpinan Perusahaan terkait tuntutan yang disampaikan kepada managemen PT Ayudika.

“Marilah kita mencari solusi yang terbaik, sehingga dalam kegiatan ini tidak ada yang dirugikan, dan yang menjadi tuntutan masyarakat kelompok budidaya karamba ikan soal ganti rugi kami akan koordinasikan dengan pihak pimpinan. Beri kami kesempatan dua hari untuk melakukan komunikasi terkait hal ini kepada pimpinan,” kata Arsyad. (pus)

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *