KOLAKA,WN—Salah seorang warga Tanggetada Kolaka Sultra inisial SY bersama empat orang rekannya berniat mencuri ayam milik NS, namun harus kehilangan nyawa setelah ditusuk oleh kayu gamal sepanjang 70 cm oleh NS kini jadi tersangka(Tsk) dalam kasus tindak pidana tersebut.
Kapolesek Watubangga Ipda Hendra melalui konferensi persnya di aula Mapolres Kolaka pada(26/9/2024) menjelaskan krologis peristiwa tersebut. Berawal dari adanya keluhan terduga pelaku NS yang merasa sering kehilangan ternak berupa ayam di lokasi kebunnya. Sehingga tersangka NS berinisiatif untuk melakukan ronda di lokasi rumah kebun miliknya, dan perkiraan pukul 22.00 Wita tepatnya pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 korban Sy bersama 4 orang temannya dengan menggunakan 3 unit sepeda motor mendatangi lokasi rumah kebun milik tersangka NS, saat korban berteman hendak mengambil ayam milik tersangka dengan cara menjolok menggunakan bambu, seketika tersangka NS dari atas rumah kebunnya turun menghampiri korban berteman dan saat itu berlari berpencar di area persawahan sehingga Tsk NS sambil memegang sebatang kayu berupaya mengejar korban berteman.
Seketika Tsk menemukan korban SY di persawahan dan saat itu NS langsung memukul korban menggunakan sebatang ranting kayu gamal berulang kali yang mengenai kaki, punggung, bahu, lengan dan kepala bagian belakang yang menyebabkan luka/lebam dan robek pada kepala.
Setelah Tsk NS memukul seketika tersangka meninggalkan korban di area persawahan dan saat itu korban berjalan pulang menuju rumahnya di dusun I desa Lamedai Kecamatan Tanggetada, tepat pada pukul 23.00 wita pada malam itu orang tua korban Hasan(pelapor) melihat kondisi korban dalam keadaan kesakitan dan kemudian korban di antar ke Pustu kesehatan Desa Lamedai untuk mendapatkan pertolongan medis dan kemudian sekitar pukul 23.30 wita dilanjutkan pemeriksaan dan pengobatan di Puskesmas Tanggetada, dan sekitar pukul 01.00 wita korban keluar dari puskesmas Tanggetada dengan kondisi telah mendapatkan perawatan luka.
Dan pada Rabu 18 September 2024 sekitar pukul 08.30 wita orang tua korban berinisiatip membawa korban kerumah saksi SMS Berjaya Kolaka dan mendapatkan observasi dokter di rumah sakit, selanjutnya sekitar pukul 13.30 Wita korban meminta kepada orangtuanya untuk pulang ke rumahnya. Sehingga orang tua korban membawa keluar anaknya, dan dalam perjalanan pulang menuju Desa Lamedai tepat sekitar pukul 14.06 Wita di atas mobil, korban seketika menghembuskan nafas terakhirnya.
Atas kasus tersebut Tsk NS dikenakan pasal 351 ayat(3) KUH Pidana, dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara. Dan barang bukti yang dimainkan pihak Polres Kolaka satu batang kayu gamal panjang 70cm, dan baju kaos oblong warna putih.(pus)