Daniel Karel Paparkan Aksi Perubahan Dalam PKA

  • Share

KOLAKA,WN—Kepala Bidang(Kabid) Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kolaka Sultra, Daniel Karel ada kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Administrator(PKA) angkatan XV tahun 2024 dengan memaparkan aksi perubahan pengembangan pelayanan petani melalui pembentukan Kelompok Tani di Kabupaten Kolaka. Pamaparan Daniel Karel ini dilakukan di Kantor Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia(BKPSDM) Pemprov Sultra beberapa waktu lalu.

Melalui realisenya kepada wartawan media ini pada(5/9/2024) mengungkapkan bahwa pertemuan pembentukan Kelompok Tani aksi perubahan peserta PKA angkatan XV tahun 2024. Dalam aksi perubahan pengembangan pelayanan petani melalui pembentukan Kelompok Tani di Kabupaten Kolaka.

Daniel menguraikan kegiatan yang dilaksanakan dalam aksi perubahan ada beberapa point terdiri dari;
1. Terwujudnya dukungan internal dan stakeholder utama
2. Terbentuknya tim kerja efektif
3. Terbentuknya timnkerja lapangan
4. Terlaksananya sosialisasi kepada masyarakat tentang pengembangan kelompok tani
5. Terbentuknya kelompok tani
6. Terwujudnya pelatihan teknis kepada masyarakat/kelompok tani
7. Terlaksananya Monitoring dan evaluasi.

Dikatakannya bahwa pada intinya dalam jangka pendek telah membentuk kelompok tani di dua kecamatan yakni Kecamatan Wundulako dn Kecamatan Baula selama dua bulan terakhir sudah terbentuk 13 kelompok tani dari target 10 kelompok tani.

Proses pembentukannya kata Daniel itu dimulai dari musyawarah masyarakat petani yang difasilitasi oleh Penyuluh Pertanian Lapangan(PPL) dan disaksikan oleh pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Desa(Kades) dan Kelurahan.

“Jadi argumentasinya karena masih banyak masyarakat petani yang belum bergabung dalam kelompok tani sehingga susah untuk mendapatkan bantuan seperti sarana produksi dan jenis bantuan lainnya,”ungkap Daniel.

Selain itu kata Daniel bahwa masih banyak kelompok tani yang belum memiliki legalitas yaitu harus ada Surat Keputusan bahwa kelompok tani yang dibentuk itu harus diketahui oleh pemerintah setempat Kades dan Lurah.

“Jadi penegasannya adalah kelompok tani yang tidak memiliki legalitas dari pemerintah setempat susah memperoleh bantuan serta akses informasi tentang teknologi, dan kelompok tani yang dibina oleh PPL adalah kelompok tani memilih legalitas dari pemerintah setempat,”pungkasnya.(pus)

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *