Kolaka, Wonuanews.com – DPRD Kolaka menggelar rapat pengajuan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang merupakan usul inisiatif dari DPRD Kolaka. Rapat yang digelar di aula rapat paripurna DPRD Kolaka pada Selasa (31/8) Juli tersebut dipimpin Ketua DPRD Kolaka Syaifullah Halik.
Adapun ketiga Raperda Usulan inisiatif DPRD yang diajukan tersebut antara lain raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat, raperda tentang perlindungan anak terlantar di Kabupaten Kolaka, dan raperda tentang penyesuaian nama jalan dan penomoran rumah/bangunan di Kabupaten Kolaka .
Ketua Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kolaka, Musdalim Zakkir dalam laporannya pada rapat itu mengatakan, pengusulan Raperda merupakan kewajiban anggota DPRD yang diamanahkan undang-undang dan berdasarkan asas manfaat dan perlindungan hukum.
“Adapun latar belakang penyusunan raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat adalah pengukuhan Indonesia sebagai negara hukum memberi pesan adanya keinginan kuat bahwa negara menjamin terselenggaranya persamaan dan kedudukan hukum,” paparnya.
Terkait raperda tentang perlindungan anak terlantar di Kabupaten Kolaka, legislator Gerindra itu juga menguraikan kurang maksimalnya pelayanan pemda terhadap perlindungan anak terlantar dalam memperoleh pelayanan hak-hak dasar sebagai warga negara didalam berbagai bidang merupakan salah satu dasar pengajuan raperda tersebut.
Musdalim juga menguraikan raperda tentang tentang penyesuaian nama jalan dan penomoran rumah / bangunan adalah sebuah kebutuhan saat ini mengingat saat ini penamaan nama jalan dan penomoran rumah sudah semrawut.
Terhadap tiga raperda usul inisiatif DPRD tersebut, Bupati Kolaka Ahmad safei yang diwakili oleh Sekda Kabupaten Kolaka Poitu Murtofo mengapreseasi usulan raperda tersebut.
“Untuk itu saya mengapreseasi mudah-mudahan dalam penerapannya dapat diterima oleh semu pihak dan tidak menjadi permasalahan bagi masyarakat,” paparnya.
Reporter: Mirwanto Muda