MAKASSAR,WN— Jamaah Calon Haji (Calhaj) asal Kabupaten Kolaka yang berjumlah 36 orang dan tergabung dalam kloter 35 UPG, dilepas di aula Mina oleh Kakanwil kementerian haji dan umrah Provinsi Sulawesi Tenggara H Lalan Jaya, Sabtu (16/05/2026) siang.
“Alhamdulillah 36 jamaah calon haji dari Kabupaten Kolaka yang tergabung dalam kloter 35 UPG diberangkatkan ke tanah suci pada pukul 14.00 WITA,” kata Kabag Kesra Setda Kolaka, H Syaifuddin Mustaming.
Pada kloter 35 UPG ini terdapat ketua PD Muhammadiyah Kolaka yang juga mantan Plt Sekda Kolaka, Wardi bersama istrinya juga beberapa jamaah lainnya.
Syaifuddin mengungkapkan, setelah 36 jamaah Calhaj di berangkatkan, selanjutnya pada hari Ahad 17 Mei 2026, sekitar pukul 02.15 WITA dini hari jamaah asal Kabupaten Kolaka yang berjumlah 383 orang ditambah 7 orang petugas yang tergabung dalam kloter 36 UPG juga akan diberangkatkan ke tanah suci.
“Alhamdulillah semua jamaah yang tergabung dalam kloter 36 UPG asal Kabupaten Kolaka berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan semua dalam kondisi sehat dan siap diberangkatkan ke tanah suci, termasuk ada jamaah yang tahun lalu tidak berangkat haji karena sakit, kini kondisinya sangat sehat,” ungkapnya.

Wakil ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kolaka ini juga menyampaikan pertanyaan beberapa jamaah terkait alas kaki yang digunakan ketika di tanah suci, dimana alas kaki boleh digunakan sandal jepit berserat atau bersambungan jahit, asalkan alas kaki tersebut tidak menutupi mata kaki dan tidak menutup bagian tengah punggung kaki bagi jemaah laki-laki.
“Memakai sandal saat Ihram diperbolehkan, bahkan disunnahkan untuk melindungi kaki. Namun, ada aturan khusus mengenai jenis sandal yang dipakai. Untuk Laki-Laki, diwajibkan memakai sandal yang terbuka. Sandal tidak boleh menutupi mata kaki dan bagian punggung kaki,” katanya.
Begitupun terkait tas paspor, Pudho panggilan akrab Syaifuddin Mustaming menjelaskan bahwa memakai atau membawa tas paspor yang berjahit saat ihram, baik tas selempang maupun tas pinggang hukumnya diperbolehkan bagi pria maupun wanita. (*)













