Oleh: Saleh Sutrisna
– Penulis adalah Mahasiswa Program Doktor (S-3) Program Pasca Sarjana IAIN Kendari
– Dosen Tetap Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Tepat 118 tahun yang lalu, sebuah fajar baru menyingsing di tanah Hindia Belanda. Berdirinya Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908 bukan sekadar penanda kalender sejarah, melainkan sebuah lompatan kuantum kebudayaan yang teramat sakral. Momentum tersebut menandai transisi epik bangsa ini, dari perlawanan fisik berbasis kedaerahan yang terfragmentasi dan mudah dipatahkan, menjadi sebuah gerakan pemikiran kolektif yang terorganisir secara modern. Kaum muda terpelajar kala itu menyadari bahwa senjata paling mematikan melawan kolonialisme bukanlah mesiu, melainkan nalar kritis dan organisasi yang solid. Kelahiran kesadaran politik etis inilah yang menjadi embrio konsep “Keindonesiaan” sebuah imajinasi bersama tentang sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat.
Namun, ketika kita memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 pada 20 Mei 2026 ini, sebuah pertanyaan reflektif sekaligus menggugat muncul ke permukaan. Pemerintah tahun ini mengusung tema bernada optimistis: “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”. Di atas kertas, tema ini terdengar luhur. Namun, di ruang realitas, kita justru sedang menyaksikan kontradiksi yang getir. Peringatan Harkitnas ke-118 sepatutnya menjadi alarm keras, bukan sekadar panggung seremonial usang yang miskin substansi. Retorika elok untuk “menjaga tunas” bentukan kekuasaan hari ini justru berdiri kontras di atas kenyataan pahit yang kasatmata: bahwa “tanah” tempat bertumbuhnya tunas-tunas peradaban itu, yaitu ruang demokrasi, kebebasan sipil, dan etika bernegara, sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja. Kita sedang didera gejala pembusukan demokrasi (democratic backsliding) yang akut, di mana institusi formal dipertahankan, namun ruh dan etika keadilan di dalamnya perlahan-lahan diamputasi demi syahwat politik jangka pendek.
Untuk memahami mengapa pelapukan demokrasi hari ini begitu berbahaya bagi masa depan republik, kita harus melacak kembali hakikat terdalam dari kelahiran bangsa ini. Indonesianis terkemuka, Benedict Anderson, dalam karyanya yang monumental, memperkenalkan konsep Indonesia sebagai sebuah “Imagined Community” (Komunitas Terbayang). Anderson menegaskan bahwa sebuah bangsa modern lahir karena adanya imajinasi kolektif dari orang-orang yang merasa terikat dalam satu nasib, satu tujuan, dan satu ruang keadilan yang sama. Pada 20 Mei 1908, para pemuda di STOVIA memulainya dengan mengimajinasikan sebuah ruang hidup yang setara dan terbebas dari penindasan. Pesan sejarah yang fundamental dari konsepsi Anderson ini adalah bahwa “kebangkitan nasional” bukanlah benda mati atau warisan statis yang otomatis terjaga hanya dengan upacara bendera tahunan.
Kebangkitan adalah sebuah proyek imajinasi etis yang dinamis. Ia adalah komitmen moral yang harus terus-menerus dirawat, diuji, dan didefinisikan ulang oleh setiap generasi. Ketika etika publik diabaikan dan ruang hidup bersama dikuasai oleh kepentingan dinasti, imajinasi kolektif tentang “Indonesia yang adil” itu perlahan-lahan retak.
Membaca realitas empiris Indonesia sepanjang tahun 2025 hingga pertengahan 2026 adalah membaca sebuah narasi kemunduran institusional yang mencemaskan. Sebagai akademisi, kita tidak boleh terjebak dalam delusi optimisme artifisial. Data internasional berbicara dengan sangat gamblang. Laporan terbaru dari Freedom House masih melabeli status Indonesia terjebak dalam kategori negara “Partly Free” (sebagian bebas). Selaras dengan itu, indeks dari The Economist Intelligence Unit (EIU) secara konsisten menempatkan Indonesia dalam kubangan “Flawed Democracy” atau demokrasi yang cacat. Fakta-fakta ini merupakan apa yang dalam sosiologi politik kontemporer diidentifikasi oleh ilmuwan politik Nancy Bermeo dan Francis Fukuyama sebagai pembusukan demokrasi (democratic decay).
Pesan akademik yang harus kita gembungkan hari ini adalah memahami modus baru pembusukan tersebut. Seperti yang disoroti dalam tesis Bermeo, pembusukan demokrasi hari ini tidak lagi terjadi lewat kudeta militer berdarah, melainkan secara halus dan konstitusional (executive aggrandizement). Ia bekerja melalui produk legislasi yang secara sistematis mematikan fungsi kontrol (checks and balances), menjinakkan lembaga peradilan, dan mengooptasi oposisi di parlemen hingga nyaris tanpa sisa. Ketika hukum ditekuk menjadi instrumen pembenar kekuasaan (rule by law), maka esensi kedaulatan rakyat telah dikudeta dari dalam.
Ketika institusi politik formal telah lumpuh fungsi kontrolnya, maka ruang akademik dan masyarakat sipil harus berdiri tegak sebagai benteng terakhir etika republikan. Kita diingatkan kembali pada rentetan gerakan moral yang digelorakan oleh civitas akademika dan para guru besar dari berbagai kampus di penjuru Indonesia. Mimbar-mimbar akademik yang menggugat penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) adalah sebuah kewajiban etis. Kampus tidak boleh memilih diam ketika etika publik dengan sengaja dikesampingkan demi langgengnya kekuasaan dinastik.
Dalam khazanah etika kepemimpinan klasik, terdapat kaidah hukum etik yang teramat fundamental: “Tasharruf al-Imâm ‘alâ ar-Râ’iyah Manûtun bil Mashlahah” bahwa setiap kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya wajib hukumnya didasarkan pada prinsip kemaslahatan publik (bonum commune). Jika kebijakan negara justru menjauh dari kemaslahatan publik dan kian mendekat pada kemaslahatan kelompok, maka pada titik itulah esensi kebangkitan sebuah bangsa telah runtuh. “Tunas Bangsa” yang hari ini kita gaungkan tidak akan pernah bisa tumbuh menjadi pohon kedaulatan yang merdeka jika sejak dini mereka terus dicekoki oleh pragmatisme politik, normalisasi politik dinasti, dan pelemahan nalar kritis di lembaga-lembaga pendidikan.
Pada akhirnya, kita harus sadar secara kolektif bahwa menjaga kedaulatan negara tidak akan pernah cukup jika hanya bersandar pada jargon hilirisasi industri atau adopsi teknologi digital semata. Fondasi terdalam dari sebuah negara yang berdaulat justru berakar kuat pada tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan, pulihnya hak atas kebebasan berpendapat tanpa bayang-bayang represi, serta berfungsinya instrumen kontrol publik secara sehat. Hari Kebangkitan Nasional ke-118 pada 20 Mei 2026 ini harus menjadi momentum krusial bagi sebuah Refleksi Kritis Nasional.
Tunas-tunas bangsa harus segera diselamatkan dari cengkeraman tanah demokrasi yang kian gersang. Tugas mahasiswa program doktor, kaum akademisi, dan seluruh intelektual publik hari ini bukanlah menjadi stempel pembenar bagi kebijakan penguasa, melainkan berdiri tegak sebagai kompas moral yang berani meluruskan kembali arah kiblat republik menuju cita-cita luhur kemerdekaan.













