KOLAKA, WONUANEWS – Kejaksaan Negeri Kolaka menetapkan Sekretaris DPRD Kolaka dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kolaka sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana sekretariat DPRD Kolaka tahun anggaran 2019-2020.
Hal itu diungkapkan oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Indawan kuswadi dalam Konferensi persnya di kantor Kejari Kolaka pada Selasa (2/3).
“Sudah kita tetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan angaran sekretariat DPRD tahun anggaran 2019-2020 yaitu berinisial MT selaku Sekretaris DPRD Kolaka dan M selaku Bendahara pengeluaran sekretariat DPRD Kolaka,” papar Indawan.
Kajari juga mengatakan dalam kasus dugaan korupsi tersebut kerugian negara sekitar Rp.3 M lebih.
Indawan juga memaparkan pihaknya sudah melakukan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp. 41juta rupiah lebih dari mereka yang merasa bersalah.
“Sudah melakukan penyitaan sebesasr 41 juta rupiah lebih, dari mereka yang menggembalikan, mungkin merasa bersalah, nanti mungkin akan bertambah lagi,” terangnya.
Untuk penahanan kedua tersangka kata kajari, nantinya akan ditindak lanjuti oleh kasi pidsus yang baru.
“Apakah akan dilakukan penahanan nanti kita serahkan kepada kasi pidsus baru,” katanya. (kai)