Sainal Amrin ajukan gugatan ke PTUN setelah diusulkan diganti sebagai Ketua DPRD Kolaka

Surat panggilan Bamus DPRD Kolaka dari PTUN Kendari / Wonuanews-Mirwanto Muda
Surat panggilan Bamus DPRD Kolaka dari PTUN Kendari / Wonuanews-Mirwanto Muda

KOLAKA, WONUANEWS – Diusulkan diganti dalam paripurna sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Sainal Amrin memilih menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari Sulawesi Tenggara.

Hal itu dikuatkan dengan adanya surat panggilan sidang proses dismissal dari PTUN Kendari yang ditujukan ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kolaka.

“Benar saya dapat informasi ada surat dari PTUN Kendari ditujukan ke Bamus, tapi saya belum lihat langsung karena saya masih dalam perjalanan dinas,” papar H Syarifudin Baso Rantegau, Wakil Ketua DPRD Kolaka melalui sambungan teleponnya (5/11/2020).

Lanjutnya, sebagai bagian dari Bamus DPRD Kolaka dirinya menyatakan menghormati proses hukum yang ditempuh Sainal Amrin.

“Saya kira kita harus hormati proses hukum yang ditempuh,” tuturnya.

Meski demikian, kata legislator PDI-P tersebut agenda Bamus selanjutnya terkait proses pergantian Ketua DPRD Kolaka juga tetap berjalan.

“Iya nanti kita lihat selanjutnya, proses hukum berjalan, agenda Bamus juga tetap berjalan,” terangnya.

Untuk diketahui sebelumnya DPP Gerindra telah mengeluarkan SK bernomor 002-0005/Kpts/DPP-GERINDRA/2020, yang isinya menunjuk Syaifullah Halik menggantikan posisi Sainal Amrin sebagai Ketua DPRD Kolaka.

Selanjutnya SK tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh DPC Partai Gerindra Kolaka hingga diparipurnakan DPRD Kolaka pada 28 September 2020 lalu, dan dikabarkan Gubernur Sultra Ali Mazi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) peresmian pengangkatan Syaifullah Halik sebagai Ketua DPRD Kolaka menggantikan Sainal Amrin. (kai)

>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *