KOLAKA, WN : Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, telah menyetujui pembentukan Kecamatan baru, yaitu Kecamatan Konaweha, hasil pemekaran dari Kecamatan Samaturu. Rapat ini berlangsung di aula kantor dewan pada hari Jumat dan dipimpin oleh Ketua DPRD, Syaifullah Halik.
Syaifullah menjelaskan bahwa pembentukan Kecamatan baru ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam pelayanan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 221 Ayat 1.
“Di Ayat 2 undang-undang tersebut disebutkan bahwa pembentukan Kecamatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 harus dibentuk melalui peraturan daerah dan mengikuti pedoman peraturan Pemerintah,” katanya.
Syaifullah juga menekankan bahwa Kecamatan yang akan dibentuk harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administrasi, termasuk jumlah penduduk minimal, luas wilayah, serta jumlah desa dan kelurahan yang akan menjadi cakupan Kecamatan.
“Berdasarkan kriteria-kriteria tersebut, Kecamatan Samaturu dianggap layak untuk dimekarkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Kolaka, Ahmad Safei, memberikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan mereka dalam rencana pemekaran Kecamatan Samaturu menjadi Kecamatan Konaweha, melalui tahapan dan pembahasan yang melibatkan berbagai pihak.
Safei menjelaskan bahwa rencana pembentukan Kecamatan Konaweha merupakan aspirasi masyarakat yang sudah berjalan sejak tahun 2017, dan terbentuklah forum pemekaran tahun 2018 yang melibatkan tokoh-tokoh masyarakat dari semua desa dan kelurahan di Kecamatan Samaturu.
Selain itu, Safei juga mengungkapkan alasan pemekaran ini, yaitu untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan dan kesehatan kepada masyarakat, terutama yang berada di daerah terpencil yang sulit mengakses pelayanan publik karena jarak yang jauh ke Kecamatan induk.
“Kecamatan Samaturu adalah Kecamatan terbesar di Kabupaten Kolaka, dengan luas wilayah lebih dari 6.000 meter persegi, dan memiliki 19 desa dan kelurahan,” tambahnya.
Dari segi jumlah penduduk, hingga bulan Juni 2023, Kecamatan Samaturu memiliki 29.982 jiwa atau 7.121 kepala keluarga, dan infrastruktur yang tersedia sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang.
Bupati Safei berharap agar proses pemekaran ini dapat berjalan lancar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
“Yang paling penting saat ini adalah melakukan studi kelayakan, karena dokumen ini akan menentukan seberapa penting dan mendesaknya pemekaran Kecamatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Safei menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten akan mengalokasikan anggaran melalui APBD tahun 2024 untuk penyusunan studi kelayakan pemekaran Kecamatan Samaturu.
Dia juga mengajak semua pihak yang terlibat untuk mendukung percepatan pemekaran Samaturu sesuai dengan tugas dan fungsi yang tercantum dalam surat keputusan Bupati tentang tim pemekaran. (*)