Media online Penasultra.id dilaporkan ke Polisi dan Dewan Pers

ilustrasi, Photo by engin akyurt on Unsplash

Kendari, Wonuanews – Media siber Penasultra.id dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) dan Dewan Pers (DP) oleh Danrem 143 HO Brigjen TNI Jannie A Siahaan, melalui Kepala Hukum, Kapten Chk Agung Widhi Imanuel SH MH. Pelaporan terhadap media online yang berpusat di Sulawesi Tenggara itu merupakan buntut atas dengan judul “Danrem 143 HO Brigjen TNI Jannie A Siahaan Ditarik ke Mabes AD?” yang juga berisi pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan “sang jenderal” membekingi aktivitas tambang di Konawe Utara (Konut).

Atas laporan tersebut, Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muhammad Endang SA, yang berpendapat, bahwa sikap Danrem memilih “proses hukum” seperti yang tengah berjalan saat ini (membuat pengaduan), patut didukung agar semua bisa terang benderang. Namun demikian, Endang mengingatkan, substansi dari sebuah pemberitaan yang hakiki, yang disuarakan awak media, tak boleh dilupakan.

“Hukum tetap berjalan. Tapi dugaan keterlibatan Danrem mengerahkan aparat TNI di lokasi pertambangan harus pula diusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan dibuka seluas-luasnya demi hak-hak publik,” tegas Endang, Kamis (23/12) malam.

Menurut mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini, pengusutan harus dilakukan untuk menunjukkan hukum tidak pandang bulu. Siapapun dia yang diduga terlibat harusnya diproses.

“Jangan malah ini hanya soal etik kaidah penulisan jurnalistik yang diributkan. Sampai-sampai katanya harus digiring meminta maaf segala. Tapi subtansi beritanya, soal Danrem Pak Jannie Siahaan diduga mengerahkan aparat, tidak jelas juntrungannya. Ini ada apa?,” kritik Endang, mantan aktivis ’98.

Terpisah, Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra, Andi Paterai Tjulang, justru berpendapat dari sudut pandang yang berbeda.

Mantan Ketua PWI Sultra periode 2001-2006 itu menilai, apa yang disuarakan Penasultra.id seharusnya didukung semua pihak. Bukan malah menggerus semangat kerja-kerja wartawan. Apalagi, sampai melakukan intimidasi.

“Ini sungguh sangat memprihatikan. Ketika media lantang menyuarakan, justru dikriminalisasi,” ujar Andi Paterai.

Menurut dia, dalam Kedinasan Militer tidak ada namanya anak buah salah seperti yang terjadi di lapangan. Yang salah adalah komandan paling tinggi di wilayah itu.

“Anak buah itu, hanya terima perintah dari komandannya,” tegas Sekretaris Ikatan Keluarga Alumni Lemhanas (IKAL) RI Sultra ini.

Olehnya itu, Andi Paterai meminta agar seluruh Wartawan mengawal hasil pemeriksaan Tim bentukan Kodam XIV Hasanuddin, yang dibackup Detasemen POM Kendari. Sebab kata dia, anggota TNI tidak dibenarkan melakukan pengamanan di lokasi tambang, terkecuali tambang milik negara seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Jika hal ini terjadi anggota TNI itu bisa terkena pidana militer. Ini sudah diatur dalam Undang-undang TNI. Makanya persoalan ini harus kita “kawal”,” tegas Wartawan pertama RCTI di Sultra ini.

Diketahui, dalam aduannya yang ditembuskan ke Sekretariat PWI Sultra, atas nama Danrem 143 HO Brigjen TNI Jannie A Siahaan, Kepala Hukum Kapten Chk Agung Widhi Imanuel SH MH menerbitkan dua laporan pengaduan terhadap pemberitaan media online Penasultra.id.

Pertama, surat bernomor B/1285/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 ditujukan kepada Dewan Pers Indonesia (sesuai yang tertulis) di Jakarta, dan kedua, surat bernomor B/1311/XII/2021 tanggal 20 Desember 2021 dilayangkan kepada Kapolda Sultra di Kendari.

 (Sumber Irwan Penasultra.id).

>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *