Masuk Wilayah Kolaka Harus Lolos Tes Skrining

Petugas BPBD sedang melakukan pemeriksaan terhadap orang yang akan masuk wilayah Kolaka doc Wonuanews / Mirwanto Muda

Kolaka, Wonuanews.com – Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kolaka menyepakati diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam waktu dekat di wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam hasil keputusan rapat Satgas Covid-19 Kabupaten Kolaka Nomor 360/027/C19/2021 yang ditandatangani langsung Ketua Satgas Covid-19 Ahmad Safei, Senin (26/7) lalu.

Dalam rapat yang dihadiri Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Unsur TNI/Polri, dan para pejabat ex officio anggota Satags Covid-19 tersebut menyepakati beberapa langkah terkait penanggulangan dan pencegahan.

Keputusan tersebut didasari kecenderungan makin tingginya jumlah warga yang terkonfrimasi Covid-19 di kabupaten Kolaka dalam beberapa waktu terakhir.

Langkah tersebut diantaranya diberlakukannya pengawasan ketat terhadap orang yang akan masuk dan berasal dari luar Kabupaten Kolaka, terutama asal pulau Jawa seperti Jakarta dan Surabaya.

Demikian pula pendatang dari Bali, Sulawesi Selatan (terutama Makassar), Kendari, Morowali, Morosi serta daerah lain di luar Kabupaten Kolaka yang masuk dalam daftar zona merah atau level 4 penanganan Covid-19.

Terhadap warga dari luar Kabupaten Kolaka tersebut dimaksud, nantinya akan diwajibkan menjalani pemeriksaan/skrining saat tiba di Kolaka.

Bila kemudian mereka diketahui positif atau bergejala Covid-19, kepada mereka diwajibkan menjalani isolasi mandiri dan tidak diperbolehkan berinteraksi secara bebas dengan orang lain.

Terhadap pelaku usaha rumah makan, cafe serta usaha sejenis lainnya diwajibkan menaati protokol kesehatan dengan menerapkan kunjungan maksimal 24 persen dari kapasitas dan hanya dibolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 wita.

Terkait kegiatan pesta atau acara lain yang berpotensi menciptakan kerumunan, Satgas Covid-19 sepakat untuk tidak diberikan izin.

Khusus ibadah di rumah-rumah ibadah, Satgas Covid-19 tetap menyarankan penerapan protokol kesehatan serta penyiapan sarana cuci tangan, hand sanitizer dan penggunaan masker.

Meski tidak secara tegas melarang pelaksanaan ritual ibadah di rumah ibadah, namun Satgas tetap menyarankan agar masyarakat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Poin terakhir keputusan Satgas yaitu kepada warga kabupaten Kolaka yang belum berpartisipasi menjalani vaksinasi, dihimbau untuk segera mendaftarkan diri agar mendapatkan layanan vaksinasi.

Terkait pemberlakuan PPKM, Juru Bicara Gustas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kolaka dr Muhammad Aris mengimbau masyarakat mematuhi keputusan tersebut.

“Mari kita saling mengingatkan, saling mendukung dan saling mendoakan agar kita bisa terhindar dari pengaruh buruk pandemi Covid,” terang Aris. (kai)

>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *