Lama jadi DPO, terpidana korupsi mantan Kadis Kesehatan Koltim ditangkap

  • Share
Terpidana kasus korupsi, mantan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Kolaka Timur Koltim, dr Herry Faisal (bertopi) saat diekseskusi oleh tim kejaksaan .
Terpidana kasus korupsi, mantan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Kolaka Timur Koltim, dr Herry Faisal (bertopi) saat diekseskusi oleh tim kejaksaan .

KOLAKA, WONUANEWS – Pelarian mantan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Kolaka Timur (Koltim), dr Herry Faisal yang merupakan terpidana kasus Korupsi APBD pada Dinas Kesehatan Kolaka Timur akhirnya berakhir pada Selasa, 3 November 2020.

Terpidana yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017 lalu dalam perkara tindak pidana korupsi pada Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kolaka tersebut berhasil ditangkap oleh Tim Intel Kejaksaan Agung dalam RI di rumahnya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Bahwa pada tanggal 03 November 2020 sekitar pukul 17.30 WITA tim Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Terpidana dr. H. HERRY FAISAL, M.Kes. di rumah kediaman terpidana di Jl. Bumi 14 No 22 Perumahan Bumi Permata Hijau RT.4/RW.20 Kel. Gunung Sari Kec. Rappocini Kota Makassar Sulawesi Selatan selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Maros untuk di titip sementara,” papar Kajari Kolaka, Indawan Kuswadi di kantor Kejari Kolaka (5/11/2020).

Lanjutnya, terpidana tersebut kemudian dijemput oleh tim Kejaksaan Negeri Kolaka dan dibawa ke Lapas Kelas IIa Kendari oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kolaka untuk dilakukan eksekusi Pidana badan.

Dia juga menjelaskan terpidana berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 1850K/Pid.Sus/2016 tanggal 13 Maret 2017 terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus itu dr Herry Faisal dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 5 tahun, pidana denda sebesar Rp200ratus juta rupiah.

Untuk diketahui dr Herry fasisal pada 2014 lalu saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Timur telah mencairkan dana APBD untuk beberapa item kegiatan namun dalam pelaksanaannya telah terjadi penyimpangan.

Akibat dari penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp.844.067.525. (kai)

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *