KOLAKA, WN—Konferensi Kabupaten (Konferkab) V Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada Rabu, (25/1/2023) menunjuk Abdul Saban, sebagai ketua untuk masa bakti 2023 – 2026.
Dalam Konferkab tersebut, sebelumnya ada tiga nama diusung untuk menjadi calon ketua PWI Kolaka. Ketiga nama tersebut yaitu Abdul Saban, Dekri Adriadi dan Eliazer Tato. Pada Sidang pleno pemilihan ketua PWI Kolaka yang dipimpin oleh Gugus Suryaman, perwakilan dari PWI Sultra menyimpulkan jika tiga nama tersebut berhak menjadi calon ketua PWI Kolaka.
Meskipun ketiga calon memenuhi syarat secara administrasi, namun ketiganya bersepakat untuk melakukan musyawarah dan mufakat.
Ketiganya kemudian bersepakat untuk menunjuk Abdul Saban sebagai ketua PWI Kolaka, sedangkan Dekri Adriadi ditunjuk sebagai Sekertaris PWI Kolaka dengan masa bakti 2023 – 2026.
“Berdasarkan hasil musyawarah kami bertiga telah bersepakat, untuk menunjuk Abdul Saban sebagai Ketua PWI Kolaka dan Dekri Adriadi sebagai Sekertaris PWI Kolaka,” ujar Eliazer dalam sidang pleno pemilihan Ketua PWI Kolaka.
Ketua PWI Provinsi Sultra Sarjono mengatakan, pemilihan ketua PWI Kolaka berjalan lancar serta bijaksana.
“Kami sangat bangga, karena pemilihan ketua PWI Kolaka dilaksanakan dengan musyawara dan mufakat,” terang Sarjono.
Kegiatan Konferensi V PWI Kolaka itu sebelumnya dibuka oleh Bupati Kolaka, Ahmad Safei. Dalam sambutannya, Safei berharap sinergitas antara pers dan pemerintah agar terus dijalin. Dia juga berterima kasih terhadap pers di Kolaka yang telah memberikan kontribusinya dalam pembangunan di Kolaka.
“Saya juga berharap pers dapat menggaungkan lagi pemberitaan tentang bahaya stunting yang saat ini menjadi ancaman, dan saya tentu mengucapakan terima kasih atas peran pers selama ini dalam kontribusinya terhadap pembangunan,” terangnya.
Sementara kegiatran tersebut ditutup langsung oleh Ketua DPRD Kolaka, Saifullah Khalik.
“Saya ucapkan selamat kepada ketua PWI Kolaka terpilih. Saya yakin dan percaya jika PWI kedepan akan lebih baik lagi,”ucapnya. (*)