Daerah  

Ketua Komisi III Minta DLHK Perkuat Pengawasan Masalah Lingkungan

KOLAKA,WN—Ketua Komisi III DPRD Kolaka Sultra Israfil dikonfirmasi usai mengikuti pertemuan antara Pemda Kolaka, DPRD Kolaka dan tim empat perusahaan tambang untuk memaparkan terkait masalah pengelolaan izin lingkungan di aula Dinas Lingkungan Hidup Kolaka pada(16/4/2025).

Kepada media ini usai mengikuti pertemuan mengungkapkan bahwa pertemuan dengan empat perusahaan tambang mendengarkan pemaparan izin pengelolaan lingkungan berkait dengan terjadinya banjir beberapa waktu yang mengenang areal persawahan masyarakat di dua desa yaitu Sopura dan Hakatutobu Kecamatan Pomalaa.

Namun setelah mendengarkan pemaparan dari setiap perusahaan terkait bagaimana mereka melakukan pengolahan lingkungan hidup berdasarkan izin pengelolaannya. Namun ternyata saat dalam presentasenya masih ada beberapa perusahaan ternyata belum mengantongi izin.

“Pada hal setiap perusahaan itu harusnya wajib mereka miliki izin sebelum melakukan aktivitas pertambangan.”Nah inilah yang menjadi suatu catatan penting bagi kita khususnya PT Akar Mas Internasional(AMI) dan PT Surya Lintas Gemilang(SLG) agar mematuhi setiap peraturan yang berlaku,”tegas Israfil.

Dikatakannya bila berbicara tentang aspek lingkungan hidup, ini kan sangat fatal bagaimana mungkin bisa melakukan aktivitas pertambangan sementara ada izin-izin yang belum mereka kantong. Pada hal mengantungi izin itu wajib berdasarkan peraturan perundang-undangan, ketika terjadi permasalahan di lapangan maka yang menerima dampaknya adalah masyarakat sekitar.

“Jadi kami dari pihak Komisi III DPRD Kolaka menekankan agar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemda Kolaka untuk memperkuat pengawasan terhadap setiap perusahaan pertambangan,” ungkapnya.

Dari hasil mendengarkan pemaparan masing-masing dari perusahaan ada enam poin yang telah disepakati, salah satunya setiap perusahaan tambang berkewajiban memenuhi perizinan serta melakukan ganti rugi bahu masyarakat korban banjir, melakukan pemeliharaan dan penanganan terhadap sungai masuk dalam kawasan penambangan perusahaan.

“Jika kesepakatan itu tidak dilaksanakan maka ada upaya hukum yang dakukan sesuai regulasi,”ujarnya.

Meski demikian ia juga memberikan apresiasi kepada pihak PT Vale dan PT PMS yang melakukan presentase dengan baik,”tetapi hal itu juga perlu dibuktikan di lapangan nanti, betulkah sesuai yang dipersentasekan,”kata Israfil Politisi Gerindra.

Dikatakannya bahwa semua perusahaan pertambangan yang ada di wilayah Pomalaa akan dipanggil untuk memperesentasekan terkait bagaimana mereka melakukan pengelolaan lingkungan.”Jadi setiap hari akan diagendakan empat perusahaan, dan besok jadwalnya PT.IPIP, PT Antam, PT. Darma Bumi Kolaka(DBK) dan PT Tosida,”pungkasnya.(**)

>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *