KOLAKA, WONUANEWS – Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Syaifullah Halik menyatakan mendukung penerpaan sangksi dalam penegakan aturan penerapan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Menurutnya penyebaran Covid-19 di wilayah kabapaten Kolaka akan semakin susah dikendalikan jika tidak ada penerapan sanksi yang tegas bagi para pelanggar.
“Jadi kami mendukung langkah dan upaya penegakkan aturan mengenai prokes ini, sebab Covid-19 saat ini semakin meluas penyebarannya, apalagi ada informasi perkembangan Covid-19 ini bermutasi dan semakin ganas, jadi sudah perlu ada penegasan kepada masyarakat, sudah harus ada sanksinya jika ada yang melanggar,” tegas legislator Gerindra tersebut yang ditemui di ruang kerjanya (22/12/2020).
Syaifullah juga mengatakan aturan penerapan prokes tersebut sudah tertuang dalam keputusan Bupati yang harusanya ditaati oleh semua warga kabupaten Kolaka.
“Kalau himbauan saya rasa sudah cukup, sudah saatnya tegas sekarang, kan sudah ada surat keputusan Bupati Kolaka terkait masalah sanksi terhadap kelalaian dalam menerapkan Prokes, jadi tinggal dijalankan, sebab akan semakin susah dikendalikan penyebaran virus ini kalau aturan tersebut diabaikan,” tegas Syaifullah.
Syaifullah juga berharap adanya kesadaran masyarakat untuk mejalankan aturan tersebut seperti memakai masker, menjaga jarak dan mengindari kerumunan.
“Kami berharap masyarakat juga memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan jika tidak ingin ditindak nantinya, sebab kesadaran ini yang terpenting agar kita bisa meminimalisir penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Lanjutnya penerapan aturan prokes memang sudah harus ketat mengingat di tahun 2021 mendatang ada rencana proses belajar mengajar di sekolah akan dilakukan secara tatap muka.
“Jadi kita tidak mau lagi ada klaster-klaster baru yang muncul dengan adanya proses belajar mengajar secara tatap muka, untuk perlu ada antisipasi langkah-langkah konkrit dilakukan dalam mencegah hal itu,” ujarnya.
Syaifullah juga mengatakan DPRD Kolaka akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan berbagai pihak terkait penegakan aturan penerapan prokes tersebut dalam waktu dekat ini. (kai)