DPRD tetapkan APBD Kolaka Rp1,6 triliun

  • Share

KOLAKA, WN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka,Sulawesi Tenggara menetapkan APBD tahun 2024 sebesar Rp1,6 triliun lebih melalui rapat paripurna yang di hadiri Bupati serta pimpinan organisasi perangkat daerah,Kamis.

Ketua DPRD Syaifullah Halik menjelaskan setelah melalui proses pembahasan baik pada tingkat komisi,gabungan komisi serta badan anggaran DPRD dan pemda sehingga disetujui rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah menjadi Perda.

” Dari tujuh fraksi yang ada di DPRD semua setuju kita menetapkan APBD Kolaka tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,6 triliun lebih,” katanya.

Sementara Bupati Kolaka Muhammad Jayadin dalam sambutannya menjelaskan total APBD tahun 2024 direncanakan sebesar Rp1,6 triliun lebih dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp191 miliar lebih,pendapatan transfer sebesar Rp1,4 triliun lebih.

Begitu juga dengan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp1,9 miliar lebih sementara belanja daerah lanjut dia untuk tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp1,6 triliun lebih yang terdiri dari belanja operasional Rp1,099 triliun,belanja modal Rp337 miliar,belanja tidak terduga Rp10 miliar dan belanja transfer Rp190 miliar lebih.

” Untuk penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp15 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp5 miliar,” katanya.

Jayadin juga menjelaskan berdasarkan perhitungan selisih antara penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah maka diperoleh surplus pembiayaan netto pada tahun anggaran 2024 sebesar Rp10 miliar.

sehingga lanjut dia sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun berkenan nol rupiah atau berada pada posisi berimbang.

Untuk itu jelasnya dengan ditetapkannya APBD tahun 2024 semangat untuk melaksanakan pembangunan daerah merupakan bentuk kesungguhan kita dalam mewujudkan kesejahtyeraan bagi masyarakat.

” Dengan demikian APBD ini di susun dan disesuaikan berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan,pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta kemampuan daerah yang sesuai dengan visi misi yang tertuang dalam kerangka kerja Pemerintah Daerah.

Meskipun demikian kata Jayadin perlu disadari bahwa semangat dan keinginan untuk membangun daerah tidak serta merta dapat diselesaikan pada saat itu juga karena harus sesuai dengan peraturan yang ada serta kondisi keuangan daerah.

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *