Kolaka, WN – Sembilan calon Direksi Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kolaka menjalani tahapan ujian tertulis yang dilaksanakan oleh panitia seleksi, Selasa (15/3) usai lolos verifikasi berkas.
Adapun ke sembilan calon Direksi Perusda tersebut yaitu Efri Sahputra, Jumas Didung, Armansyah, Sarlin, Gunawan Wibisono, Awal Riadi Yulianto, Taufiq Edward, Asman Aras, dan Abdul Malik.
Kesemuanya menjalani ujian tertulis di ruang SMS-Berjaya, kantor Bupati Kolaka. Pelaksanaan ujian seleksi diawasi langsung oleh panitia seleksi yang beranggotakan lima orang.
Sekretaris Panitia Seleksi Calon Direksi Perusda, Hasimin mengungkapkan materi ujian tertulis diantaranya mencakup strategi pengembangan PD Aneka Usaha, Road Map, Bisnis Plan, serta Fungsi dan Tugas PD Aneka Usaha.
Sementara untuk materi seleksi selanjutnya kata dia adalah psikotest yang rencananya akan dilaksanakan di kota Kendari pada Kamis (17/3) di kota Kendari.
“Ada pergeseran dari jadwal sebelumnya, psikotest dimasukkan. Yang lain nantinya akan menyesuaikan tahapan,” ujarnya
Terkait posisi pelaksana tugas (Plt) Direksi PD Aneka Usaha, Hasimin selaku Kepala Bagian Hukum Setda Kolaka mengungkapkan bahwa sejak dimulainya seluruh tahapan pelaksanaan seleksi calon Direksi Perusda, maka masa tugas Plt Direksi seharusnya sudah berakhir.
Karena itu berakhirnya masa tugas Plt direktur utama dan direktur administrasi & keuangan itu nantinya akan diikuti dengan keluarnya nota tugas pelaksana harian.
“Idealnya memang nota tugas pelaksana harian sudah harus ada, paling tidak sejak dimulainya seluruh tahapan seleksi calon direksi, Tapi Insya Allah segera dikeluarkan. Kalau perlu per hari ini , tinggal ditandatangani pak Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) PD Aneka Usaha,” ungkapnya.
Pelaksana tugas harian kata Hasimin, sesuai dengan regulasi yang mengatur, di antaranya PP Nomor 54/2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37/2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas, anggota komisaris dan direksi BUMD.
Berdasarkan PP dan Permendagri tersebut, mereka yang akan menjalankan fungsi pelaksana tugas harian adalah orang internal perusahaan.
“Tapi harus pula diingat bahwa meski jabatan plt berakhir tapi tanggung jawab yang masih belum terlaksana masih menjadi kewajiban mereka dan harus diselesaikan sampai ada direksi defenitif yang baru,” paparnya. (*)