Kolaka, Wonuanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka menyatakan penyerahan Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir tahun 2019 untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak gelombang pertama di Kabupaten Kolaka tahun 2022 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kolaka, Kamal Baddu usai menyerahkan DPT Pemilu terakhir kepada DPMD Kabupaten Kolaka pada Senin (13/12) di Kantor DPMD Kabuapten Kolaka.
Kamal Baddu menyatakan ada empat point yang menjadi dasar KPU Kolaka menyerahkan DPT Pemilu terakhir tahun 2019 untuk pelaksanaan Pemilihan Kades Serentak di Kolaka tersebut.
“Dasar penyerahan yang pertama adalah atas permintaan Surat dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Sekretariat Daerah Kolaka nomor 140/4220/2021 tanggal 18 November 2012 perihal Permintaan Data DPT Pemutakhiran Terbaru Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak tahap pertama tahun 2022,” papar Kamal.
Selanjutnya dasar kedua kata dia, penyerahan DPT tersebut didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 terakhir dengan Permendagri Nomor 72 tahun 2020.
“Dalam pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah Daftar Pemilih yang disusun berdasarkan Data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru,” jelas kamal Baddu.
Dasar ketiga lanjt Kamal adalah sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 388/TIK.04-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 27 April 2021 perihal Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Dan dasar keempat papar Kamal adalah Surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 356/PL.021/74/2021 tanggal 8 Desember 2021 perihal jawaban Permohonan Petunjuk Penyerahan DPT Pemilu Terakhir Kepada Stakeholder terkait Surat KPU Kabupaten Kolaka kepada KPU Provinsi Sultra Nomor 271/PL.02.1-SD/7401/KPU-Kab/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 perihal Permohoanan Penjelasan Terkait Pemberian Data DPT kepada pihak lain.
Sehingga kata Kamal, penyerahan tersebut tidak menyalahi aturan yang ada. “Jadi sudah sesuai dengan aturan yang ada, sebagaimana yang kami sebutkan di atas,” ungkapnya.
Selain itu, kata Kamal DPT yang diserahkan tersebut tetap memperhatikan kerahasiaan dan melindungi Data Pribadi Penduduk sebagaimana diatur dalam pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Untuk melindungi data pribadi penduduk, salinan DPT yang diserahkan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) Pemilih Secara utuh, jadi menggantinya dengan tanda bintang (*) pada 6 digit angka terakhir untuk NIK, sedangkan Nomor KK menggantinya dengan tanda bintang (*) pada 4 digit terakhir tahun lahir,” jelasnya.
Dia juga menyatakan dalam penyerahan tersebut, KPU Kolaka menyerahkan langsung kepada Kepala DPMD Kabupaten Kolaka, Agus dan dibuat berita acara penyerahan tersebut serta disaksikan oleh pihak Kepolisian Resor Kolaka. (mir)