KOLAKA,WN—Salah seorang praktisi lingkungan H Jumas Didung meminta kepada Pemda Kolaka fungsikan Satuan Polisi Pamong Praja(SATPOLPP) sebagai salah satu organisasi penegak Peraturan Daerah(Perda) di lingkup Pemda Kolaka untuk melakukan pengawasan terkait masalah sampah.
Berbicara masalah sampah di Wonua Sorume Mekongga yang akhir-akhir ini cukup mendapat sorotan dari kalangan, sorotan itu dari elemen masyarakat, anggota dewan maupun praktisi lingkungan. Mengapa demikian, karena masalah kini sudah bebas dibuang dipinggir jalan bukan pada tempatnya.
Sehingga pemandangan seperti itu sangat mengganggu estetika, mengganggu lingkungan bahkan bisa saja menimbulkan berbagai penyakit. Sorotan masalah sampah tersebut ditemui berserakan di setiap sudut jalan, cukup mendapat perhatian juga dari salah seorang praktisi lingkungan.
H Jumas Didung, salah seorang praktisi lingkungan, juga turut menyorot terkait masalah sampah akhir-akhir menjadi perhatian di kalangan masyarakat. Dikatakannya terkait masalah pengelolaan sampah sudah ada aturannya. Jumas juga kandidat doktor dalam bidang lingkungan menjelaskan bahwa berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Kolaka.
“Ini aturannya terkait masalah pengelolaan sampah. Dan kalau akhir-akhir ini sampah sepertinya dibiarkan berserakan disetiap sudut jalan akibat adanya masyarakat membuang sampah sembarangan, maka seyogyanya harus mengacuh sama aturannya yaitu Perda,”ujarnya.
Dalam Perda tersebut kata Jumas juga Ketua Kekar Bajo menguraikan bahwa dalam Perda tersebut sudah diatur tentang peran, pengawasan hak, kewajiban dan tanggungjawab masyarakat bersama pemerintah terkait masalah sampah.
Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan yang bersih, nyaman dan sehat, tetapi masyarakat kata Jumas memiliki tanggungjawab memelihara lingkungan terutama tidak membuang sampah sembarangan. Disisi lain pemerintah memiliki tanggungjawab memelihara setiap sudut wilayah untuk membersihkan serta mengangkut sampah itu ke tempat pembuangan akhir.
“Jadi penanganan masalah sampah ini harus ada kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah. Tetapi selama ini dengan melihat fakta di lapangan masalah berserakan dimana-mana sehingga mengundang sorotan dari semua kalangan,”ungkap Jumas.
Ia menegaskan bahwa yang harus dilakukan oleh Pemda Kolaka dalam melakukan pengawasan dilapangan terkait masalah sampah adalah melibatkan Satpolpp sebagai salah satu instrumen menegakkan Perda. Karena dalam Perda tersebut kata Jumas sudah mengatur terkait masalah sanksi administratif, dan disinilah peran Satpolpp dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan orang membuang sampah sembarangan.
“Perda ini dibuat janganlah sampai tidak bermakna, namun harus tindakan dalam melaksanakan Perda tersebut,”ungkap Jumas juga seorang pemerhati hukum.(pus)