KOLAKA, WONUANEWS – Kejaksaan Negeri Kolaka melakukan penahanan terhadap MRN, Kades Lapao-pao Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penahanan terhadap MRN kata Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Indawan Kuswadi dilakukan sejak tangal 24 Februari 2021.
“Kita tetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Februari lalu, berinisial MRN selaku kepala desa Lapao-pao Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka, dan dilakukan penahanan 20 hari sejak 24 Februari,” papar Indawan dalam jumpa pers di kantornya pada Selasa (2/3).
Kajari juga mengatakan tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2019.
“Awalnya dari laporan atau pengaduan masyarakat, kemudian ditindak lanjuti oleh intelejen kejari, dengan dugaan kerugian negara sekitar 1 Milyar 47 juta rupiah lebih,” terang Indawan.
Dalam perkara tersebut, kata Indawan, tersangka MRN berperan tunggal sehingga hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam perkara ini hanya satu tersangka atau berperan tungal, memang jarang Tindak perkara korupsi tersangkanya tunggal, tapi faktanya demikian,” ungkapnya. (kai)