Ormas Perkasa, FORMAPI, TSM dan TBT Kompak Mengecam Permintaan Pencabutan IUP PT CNI

KOLAKA, WN— Empat Organisasi Masyarakat (Ormas) yang berasal dari Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka yakni Forum Masyarakat Makawarru Pondre-Langgomali (FORMAPI), Ormas Adat Tamalakino Sangia Mekongga (TSM), Ormas Adat Tamalaki Bunduwula Tebawo (TBT) dan Persatuan masyarakat desa Samaenre (PERKASA), kompak mengecam pernyataan yang meminta pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Ketua FORMAPI Akhiruddin Paseng, Ketua TSM Hamsir, Ketua TBT Muhardin Palatje dan Ketua PERKASA Saiful Dahlan menegaskan, tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan secara proporsional dampak ekonomi dan sosial yang akan ditanggung masyarakat, khususnya warga Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami menolak keras apabila persoalan hukum tersebut berujung pada kebijakan yang mengorbankan kepentingan ekonomi dan masa depan masyarakat luas,” tegas Akhiruddin Paseng diamini Ormas lainnya.

Akhiruddin menekankan bahwa persoalan ini harus dilihat secara objektif dan komprehensif, tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga dari dimensi ekonomi, sosial, dan keberlanjutan hidup masyarakat. Kehadiran PT CNI dinilai telah menggerakkan aktivitas ekonomi lokal, mulai dari kios, usaha kuliner, kedai kopi, usaha minuman, hingga pasar sore di Kelurahan Wolo dan Desa Muara Lapao-Pao.

“Ribuan masyarakat menggantungkan mata pencaharian pada perusahaan tersebut beserta mitra usahanya,” ungkap Akhiruddin.

Begitupun Ketua Ormas Adat TSM Hamsir mengungkapkan, dinamika sosial merupakan konsekuensi yang dapat muncul dalam kegiatan investasi di berbagai daerah. Namun, dinamika tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan alasan untuk menuntut pencabutan izin usaha, tanpa mempertimbangkan dampak luas terhadap masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada keberlangsungan investasi tersebut.

Hal sama disampaikan Ketua Ormas Adat TBT Muhardin Palatje yang mengungkapkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menempatkan tanggung jawab hukum pada pihak-pihak yang terbukti bersalah. Proses hukum terhadap individu tidak semestinya secara otomatis dijadikan dasar untuk mengorbankan kepentingan ekonomi masyarakat secara kolektif.

Ditegaskannya, adanya pengembalian kerugian negara yang dilakukan PT CNI kepada Kejaksaan Agung, perlu menjadi bagian dari pertimbangan berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku.

“Kami berharap Presiden dan pemerintah mengambil langkah yang bijaksana, adil, dan proporsional. Penegakan hukum harus berjalan tegas, tetapi perlindungan terhadap kehidupan ekonomi masyarakat juga tidak boleh diabaikan,” kata Muhardin Palatje.

Sementara ketua Ormas PERKASA Saiful Dahlan menegaskan, hukum pada hakikatnya bertujuan menghadirkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Karena itu, setiap keputusan harus mempertimbangkan bukan hanya aspek penindakan, melainkan juga konsekuensi sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya.

Dia berharap, jangan sampai atas nama penegakan hukum, masyarakat kecil justru menjadi pihak yang paling dirugikan. Keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman, tetapi juga harus memastikan bahwa hak dan keberlangsungan hidup masyarakat tetap terlindungi.

“Kami membela keberlangsungan investasi PT Ceria Nugraha Indotama demi kepentingan masyarakat Wolo, tanpa mengesampingkan proses hukum yang harus berjalan secara transparan dan bertanggung jawab,” kata Saiful Dahlan yang disambut teriakan takbir ketua dan anggota Ormas yang hadir. (*)

>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *