Kolaka, Wonuanews.com – Hasil rapat yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kolaka bersama Kementerian Agama, Forkopimda serta pengurus hari-hari besar Islam (PHBI) sepakat melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 H dilapangan dan Masjid.
Kepala Bagian Kesra Kolaka H.Andi Panguriseng mengatakan setelah rapat dengan kementerian agama kabupaten Kolaka dan PHBI namun semua harus mengikuti protokol kesehatan sesuai yang di anjurkan Pemerintah.
“Walaupun diizinkan shalat idulfitri, panitia pelaksana tetap memberikan arahan kepada jamaah untuk taat protokol kesehatan,” katanya.
Selain itu kata dia panitia juga harus menyiapkan tempat cuci tangan dan saling menjaga jarak saat pelaksanaan shalat idul fitri jamaah harus menggunakan masker.
Dalam pelaksanaan shalat Idul fitri tahun ini Pemerintah daerah melalui PHBI menyiapkan 29 lokasi pelaksanaan shalat Id yaang tersebar di dua Kecamatan yakni Kolaka dan Latambaga.
” Untuk kegiayan Takbir keliling di tiadakan mengngingat masih dalam masa pandemi COVID-19,” jelas Panguriseng. (raz)