Pj Bupati Kolaka; Hewan Qurban Harus Diperiksa Kesehatannya Sebelum Disembelih

  • Share

KOLAKA,WN–Penjabat(Pj) Bupati Kolaka H Andi Makkawaru mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang akan melakukan qurban, agar semua hewan qurban sebelum disembelih harus melalui pemeriksaan lebih dulu dari petugas atau mantri hewan.

“Jadi semua hewan atau ternak yang akan diqurbankan sebelum disembelih dipastikan sehat, makanya harus diperiksa kesehatannya lebih dulu,”harap Makkawaru.

Selain itu hewan qurban berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024 ada retribusi yang ditarik oleh petugas setiap hewan qurban, untuk jenis hewan Sapi, Kuda dan Kerbau biaya retribusi pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 75 ribu/ekor, dan hewan qurban seperti Kambing dan Domba sebesar Rp 50 ribu/ekor, penarikan retribusi murni sebagai Pendataan Asli Daerah(PAD) sebagaimana diatur melalui Perda.

“Jadi penarikan retribusi pemeriksaan kesehatan hewan qurban merupakan PAD, diatur sesuai regulasi Perda,”pungkasnya.

Dalam kesempatan itu Pj Bupati Kolaka memasangkan jaket petugas dan melepas tim petugas pemeriksa kesehatan ternak dalam rangka menghadapi hari raya Idul Qurban tahun 2024.

Untuk itu kata Hasbir, bahwa Pj Bupati berharap kepada semua petugas pemeriksa kesehatan ternak yang akan bertugas disemua wilayah kecamatan, desa kelurahan termasuk pengurus PHBI, panitia qurban agar bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.(pus)

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *