PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) SE- KABUPATEN KOLAKA

  • Share

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KOLAKA

PENGUMUMAN
Nomor : 587/PP.04.1-PU/7401/2022

TENTANG
PENETAPAN HASIL SELEKSI TERTULIS
CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)
SE- KABUPATEN KOLAKA
PADA PEMILIHAN UMUM TAllUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Nomor 117/ PP.04.l -BA/7401/2022 tanggal 7 Desember 2022 tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, disampaikan hal-hal berikut :
1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka telah melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 6 Desember 2022;

2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka telah menetapkan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu Tahun 2024 sebagaimana terlampir; klik link disini https://drive.google.com/file/d/1F2QisdD0Pb-UYVsFhWpgdbUJSM1VxmMK/view?usp=drivesdk

3. Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka mengundang Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap Seleksi Tertulis untuk hadir dalam Tes Wawancara pada :

  • Hari/Tanggal  Minggu, 11 Desember s.d Selasa, 13 Desember 2022
  • Waktu 08.00 Wita Sampai Selesai
  • Tempat Aula Kantor KPU Kabupaten Kolaka
  • Pakaia Kemeja bebas rapih, sopan dan menggunakan sepatu
  • Jadwal Seleksi dan Tes Wawancara:

Sesi I (Minggu, 11 Desember 2022) Kecamatan Kolaka, Polinggona, Tanggetada dan Toari Pukul 08.00 WITA sampai selesai.

Sesi II (Senin, 12 Desember 2022) Kecamatan Latambaga, lwoimendaa, Watubangga dan Wolo Pukul 08.00 WITA sampai selesai.

Sesi Ill (13 Desember 2022) Kecamatan Pomalaa, Samaturu, Baula dan Wundulako Pukul 08.00 WITA sarnpai selesai.

4. Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengikuti Tes Wawancara dengan ketentuan :

  • Membawa Tanda Bukti terdaftar sebagai Calon Anggota Panitia Pemilihan
    Kecamatan (PPK);
  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP);

5. Tanggapan Masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) disampaikan secara langsung mulai tanggal 2 s.d 10 Desember 2022 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka JI. Pendidikan No. 45 A;

6. Setiap peserta wajib mengkuti protocol Kesehatan dan menggunakan masker;

7. Bagi Peserta yang tidak hadir mengikuti Tes Wawancara dinyatakan Gugur.

Demikian Pengumuman ini kami sampaikan untuk diketahui.

Kolaka, 8 Desember 2022

Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten Kolaka

Cap & ttd

Kamal Baddu

Ketua

Untuk download pengumuman  lengkap klik link ini https://drive.google.com/file/d/1F2QisdD0Pb-UYVsFhWpgdbUJSM1VxmMK/view?usp=drivesdk

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *