KPU Kolaka serahkan RAB Pilkada Kolaka 2024 sebesar Rp 59,3 M

Ketua KPU Kolaka, Kamal Baddu

Kolaka, WN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka mengajukan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka sebanyak Rp59,3 miliar. Anggaran Pilkada Kabupaten Kolaka Tahun 2024 yang diajukan itu nilainya naik Rp37,8 miliar dari pelaksanaan pilkada tahun 2018 lalu yang menghabiskan anggaran Rp23,1 miliar.

“Kemarin kita sudah koordinasi sekaligus penyerahan RAB penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2024 kepada Pemkab Kolaka, Usulan tersebut diterima secara langsung oleh Bupati Kolaka, Ahmad Safei,” papar Ketua KPU Kolaka, Kamal Baddu yang ditemui di kantornya (7/6).

Penyerahan RAB pilkada 2024 kepada Bupati Kolaka Amad Safei

Menurutnya, Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka tahun 2024 itu sudah sesuai ketentuan Undang-undang pilkada bahwa penyelenggaraan pilkada itu didanai oleh APBD Pemerintah daerah.

Dalam RAB itu kata dia, didalamnya termasuk untuk kegiatan penyelenggaraan pilkada, dari mulai persiapan, pelaksanaan, dan protokol kesehatan (prokes).

“Di dalamya menyangkut pembiayaan belanja barang dan jasa, honorarium PPS, PPK, KPPS, petugas pemuktahiran data pemilih, pelaksanaan logisitik dan pilkada pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kolaka, juga prokes Covid-19, serta pemungutan suara ulang,” jelasnya.

Dia juga mengatakan anggaran Pilkada 2024 melonjak drastis dari pilkada tahun 2018 dikarenakan adanya beberapa komponen yang naik dan ada penambahan komponen yang sebelumnya tidak ada.

“Kenapa melonjak drastis? sebab ada banyak komponen yang berubah standarisasinya, mulai dari honorarium badan adhoc PPS,PPK, KPPS dana kesekretariatan itu naik hampir 60 persen. Contoh saja pada pilkada 2018 itu honor ketua PPK sebesar Rp1.650.000 sekarang Rp2.500.000, termasuk anggota juga naik, PPS juga naik, dan semua itu telah diatur dalam Aturan Menteri Keuangan tahun 2020 tentang usulan standar biaya honorarium badan adhoc pemilihan 2020,” jelasnya.

Komponen lainnya yang membuat Anggaran Pilkada 2024 bertambah, kata Kamal karena adanya pengadaan logistik yang baru.

“Komponen logistik juga naik, pengadaan kotak suara contohnya, pada pilkada 2018 lalu kita gunakan kotak aluminium, sekarang kotak itu sudah tidak ada, sudah dilelang sesuai mekanismenya, jadi otomatis kita mengadakan yang baru,” terangnya.

Selain itu, penambahan TPS juga membuat komponen biaya Pilkada 2024 meningkat.

“Pada pilkada lalu itu ada 525 TPS, sekarang kita rencanakan 625, jadi ada 100 TPS tambahannya, tentu implikasinya anggaran bertambah dan berimbas bertambahanya badan adhoc, honorarium, dan logistik di TPS,” terangnya.

Adanya komponen protokol kesehatan (prokes) pandemi Covid 19 dalam pilkada 2024 nanti juga membuat anggaran pilkada bertambah.

“Terkait penanganan prokes dan Covid-19 juga harus ada, sehingga tentu anggaran bertambah,” terangnya.

Hal yang baru lainnya yang membuat anggaran Pilkada bertambah lebih dari dua kali lipat sebelumnya kata Kamal Baddu adalah penyediaan Santunan dan Asuransi bagi PPS.

“Mungkin pengalaman sebelumnya ada yang sakit dan meninggal, jadi sekarang harus ada asuransinya,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan, jika dalam perjalanannya ada keputusan atau aturan baru terkait tambahan anggaran, nantinya akan dikoordinasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Misalkan nanti ada keputusan baru, seperti ada wacana jika honor PPS akan dinaikan tiga kali lipat, itu nanti menyesuaikan, nanti kita minta tambahan lagi, ada mekanismenya, dibuatkan adendum,” tuturnya.

Terkait pengajuan itu, kata Kamal Baddu, Bupati Kolaka Ahmad Safei meresponnya dengan baik. “Respon beliau bagus, dia berpesan agar anggaran tersebut dikelola dengan baik sesuai dengan tupoksi dan mekanisme yang ada,” jelasnya.

Dia juga mengatakan pengajuan anggaran Pilkada tersebut sudah sesuai dengan Permendagri 54 Tahun 2019 tentang pendanaan pilkada, Keputusan KPU 444 tahun 2020 tentang standar dan pedoman teknis pengajuan anggaran pilkada dan Surat Edaran menteri Keuangan tahun 2020 tentang usulan standar biaya honorarium badan adhoc pemilihan 2020. (*)

>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *