Kolaka, Wonuanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara menggelar Rapat koordinasi (Rakor) terkait Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan sejumlah stakeholder di aula kantor tersebut pada Kamis (30/12).
Rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah partai politik, Bawaslu Kolaka, yang mewakii Dandim 1412 Kolaka, yang mewakili Kapolres Kolaka, Dinas Kependudukan dan Caatatan Sipil Kabupaten Kolaka, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kolaka dan Kesbangpol Kabupaten Kolaka, dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kolaka, Kamal Baddu.
Dalam rapat tersebut, Kamal Badu menyampaikan bahwa rakor tersebut bertujuan untuk menyampaikan rekap pemutahiran data pemilih berkelanjutan periode Oktober sampai Desember tahun 2021.
“Hari merupakan rakor triwulan ke empat di tahun 2021, dan merupakan rakor terakhir untuk tahun ini, dan Insya Allah tahun depan akan tetap dilaksanakan,” paparnya membuka rakor tersebut.
Dia juga menyampaikan bahwa dalam kesempatan itu KPU Kolaka mensosilisasikan Peraturan KPU 6 Tahun 2021 tentang Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Sementra itu Komisoner KPU Kolaka Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Rusdi memaparkan bahwa KPU Kolaka selalu melakukan pemutahiran data pemilih berkelanjutan setiap bulannya.
“Data tidak kan pernah bagus kalau tidak diperbaharui, jadi sebenarnya boleh dikata kami itu melakukan pemutahiran data setiap harinya, kita deteksi sampai tigkat RT dan RW bahkan TPSnya sudah ditentukan,” paparnya.
Dan berdasarkan hasil rekap Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Rusdi memaparkan total Jumlah Pemilih Baru di Kabupaten Kolaka untuk Periode Oktober hingga Desember 2021 sebanyak 1.893 orang, sehingga total jumlah PDPB periode bulan Oktober sampai dengan Desember sebanyak 164.155 orang.
Dalam rakor itu juga KPU menyerahkan hasil rekap tersebut kepada sejumlah stakholder yang hadir. (*)