Bisnis  

H.Haning Abdullah; Puluhan Juta Metrik Ton Nikel Ore Tak Bisa Terjual

KOLAKA,WN—Ketua Komisariat Wilayah(Komwil) LMR RI Sultra H.Haning Abdullah ditemui media ini di ruang kerjanya pada(7/8/224) mengungkapkan bahwa saat ini di Sultra ada puluhan juta Wet Metrik Ton(WMT) Ore yang tertampung di stock file front tambang maupun stock file yang ada di Jetty(pelabuhan).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Divisi Investigasi Komwil LMR RI Sultra diperkirakan ada puluhan juta WMT Nikel Ore yang ada di stock file front tambang maupun di Stock file Jetty pelabuhan tidak dapat terjual karena diduga Nikel Ore tersebut berasal dari Izin Usaha Pertambangan(IUP) operasi pertambangan(OP) belum memenuhi syarat pengesahan Rencana Kerja Anggaran Berkala(RKAB).

“Jadi kami menduga Nikel Ore yang tidak bisa terjual itu karena belum memiliki legalitas RKABnya,”ungkap Haning.

Meski demikian kata Haning, ia merasa prihatin bilamana stock file Nikel Ore ini dibiarkan terus berlarut-larut terus tertampung di wilayah front OP maupun yang tertampung di Jetty pelabuhan akan berdampak terhadap pencemaran lingkungan, begitupun pelaku bisnis yang sudah melakukan investasi akan mengalami kerugian bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

“Pemandangan seperti ini bisa menimbulkan efek negatif terhadap kepercayaan investor dalam melakukan investasi pada sektor pertambangan Nikel,”jelas Haning.

Lanjut Haning menyarankan bahwa sebaiknya Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri ESDM memberikan solusi khususnya IUP OP memang kelihatannya sudah tidak ada lagi keseriusan mengurus tapi hanya menunggu ada pihak yang berminat melakukan”take over” karena hal ini tidak bisa dibiarkan bilamana tidak bisa lagi, maka Menteri ESDM cabut saja biar Pemerintah yang atur kelanjutannya sesuai ketentuan UU dan Peraturan berlaku, namun tumpukan nikel ore yang ada harus dicarikan solusi agar ada pemasukan ke negara karena Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak-pajak lainnya pasti akan terbayar dan memanilisir kerugian investor serta mencegah dampak negatif pencemaran lingkungan .

“Jadi pihak Kementrian ESDM harus mengatur adanya pemberian IUP OP pengangkutan dan penjualan khusus yang berada diantara IUP OP dan Trading bisa mempasilitasi penjualan nikel ore IUP OP yang sudah tidak bisa lagi mengurus RKAB dan atau sudah izin dicabut,”ujarnya.

Selanjutnya kata Haning solusi yang lain bisa dilakukan adalah dapat memberikan kuota tambahan khusus kepada IUP OP yang RKABnya sah melakukan penjualan. Tetapi harus disertai dengan pengawasan ketat agar tidak terjadi penambangan baru serta mencegah adanya nikel ore hasil penambangan koridor terlebih lagi dari kawasan hutan.

“Disinilah perlunya kerjasama terpadu dan terkordinasi dengan pihak Kepolisian maupun GAKUM dan pihak terkait lainnya, bila memang ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum maka diambil tindakan hukum agar ada efek jera,”tegas Haning.

Dan secara khusus di Kabuoaten Kolaka, kata Haning sudah tidak ada lagi Dinas ESDM walaupun di Provensi dinas tersebut berada, tetapi kewenangan hampir sentralisasi ke pusat, dan kalaupun ada inspektur tambang Kementerian ditempatkan di Provinsi tapi dengan personil terbatas maka jelas pengawasan ke daerah-daerah tambang juga terbatas sehingga memang diperlukan pengawasan terkordinasi dan terpadu semua pihak terkait utamanya Kepolisian dan GAKUM bisa menggandeng insan Pers seperti yang telah dilakukan Polda Sultra dalam melakukan Patroli penertiban dugaan tambang ilegal .

Dengan melihat fakta lapangan berdasarkan investigasi Komwil LMR RI Sultra menilai perlunya Pemerintah Pusat melalui Kementrian ESDM mempertimbangkan pengembalian sebagian ke Dinas ESDM Provensi khusus Kabupaten/Kota yang memiliki wilayah pertambangan agar Dinas ESDM diaktifkan kembali.

Dikatakannya bahwa ini adalah aspirasi dari semua Kabupaten/Kota yang memiliki wilayah pertambangan, meminta secara tegas perlunya diatur melalui Keputusan Presiden(Kepres), perlu adanya regulasi untuk mengatur pertambangan secara rinci, meramu masukan dari semua Kementrian terkait, serta masukan dari Asosiasi Pertambangan serta pihak-pihak berkompoten lainnya.

Dikatakannya bahwa Komwil LMR RI Sultra salah satu lembaga mitra Pemerintah Pusat, sebagai lembaga missi reklasering yang berbadan hukum yang tertuang dalam Berita Negara nomor 105/1954 dan Lembaran Negara nomor 90/1954.

“Jadi sekali lagi kami tegaskan sebagai mitra pemerintah agar Menteri ESDM mengeluarkan kebijakan dan sulosi penyelesaian masalah IUP OP yang RKABnya tidak bisa disahkan lagi,”pungkasnya.(pus)

>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *