DRPD Kolaka programkan lima Raperda di tahun 2020

  • Share
Rapat paripurna DPRD Kolaka terkait usulan lima raperda
Rapat paripurna DPRD Kolaka terkait usulan lima raperda

KOLAKA,WONUANEWS-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara memprogramkan lima Rancangan peraturan daerah di tahun 2020 ini.

Hal itu dikatakan oleh Musdalim Zakkir, Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kolaka usai rapat paripurna terkait program Balegda tersebut pada (5/8/2020) di aula rapat paripurna DPRD Kolaka.

“Tadi sudah ditetapkan kita akan usul lima raperda untuk kita bahas di tahun ini,” terang legislator Gerinda itu.

Lanjutnya, kelima Raperda tersebut yaitu raperda tentang Pemberian ASI Ekslusif dan Inisiasi Menyusui Dini (IMD), raperda tentang pengelolaan sarang burung walet, raperda tentang bantuan hukum, raperda tentang pemberdayaan kepemudaan, dan raperda kawasan tanpa rokok.

Dia mengatakan, kelima raperda tersebut merupakan usul inisiatif DPRD yang akan segera dibahas secepatnya.

“Setelah kita mendengar dari kawan-kawan tadi, kelima raperda ini memang pantas dan penting untuk diterapkan di daerah kita, misalnya tentang perda kawasan tanpa rokok, ini juga menjadi pembahasan alot tadi, karena memang ada beberapa tempat harus diterapkan demi kesehatan dan kenyamanan, juga perda kepemudaan yang sudah lama ditunggu oleh pemuda kita, agar memiliki payung hukum yang jelas,” jelasnya.

Dia juga menyatakan, selain kelima raperda tersebut beberapa raperda yang dainggap tidak lagi relevan dan tidak produktif akan ditinjau ulang oleh pihaknya.

“Tadi ada juga usulan teman-teman untuk meninjau beberapa raperda yang lama yang dianggap tidak lagi relevan dan tidak produktif saat ini, tapi nanti kita akan lihat kedepannya,” ujarnya. (raz)

>
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *