KOLAKA, WONUANEWS – Ketua Komisi I DPRD Kolaka, Kaharuddin mengancam akan melakukan aksi demonstrasi jika Kepala Pasar Bokeo Ladum’a Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa, Samsuar tidak diberhentikan karena telah terbukti melakukan tindakan pungutan liar.
Hal itu diungkapkan oleh Kaharuddin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Kolaka antara Komsi I, Komisi II, dan sejumlah intsansi teknis serta perwakilan pedagang pasar Bokeo Ladum’a Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa pada Senin (21/9/2020).
“Jika dalam jangka waktu 2×24 jam tidak diberhentikan, saya bersama Komisi I dan Komisi II serta teman-teman di DPRD akan melakukan aksi, ke pemda dan juga ke pihak berwajib,” tegas legislator Gerindra tersebut.
Menurutnya, apa yang telah dilakukan oleh Kepala Pasar Bokeo Ladum’a Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa, Samsuar adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak bisa ditolerir.
“Ini sudah mencederai masyarakat, tidak boleh lagi dipertahankan, jelas usdah tebukti melanggar hukum, makanya kami minta diberhentikan,” papar Kaharuddin.
Selain ancaman demo, RDP tersebut juga mengelurakan rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti.
“Sesuai tuntutan masyarakat, Komisi I dan Komisi II menegaskan dalam 2×24 jam kepala pasar dawi-dawi harus diberhentikan karena dengan sadar melakukan tindakan melawan hukum, kemudian mengembalikan segala kerugian pedagang pasar,” tegas Asmani Arif, Ketua Komisi II DPRD Kolaka membacakan rekomendasi RDP tersebut.
Untuk diketahui berdasarkan hasil audit Ispektorat Kabupaten Kolaka, menemukan adanya pungutan liar sewa lods pasar yang dilakukan oleh Kepala Pasar Bokeo Ladum’a Dawi-Dawi Kecamatan Pomalaa, Samsuar sebesar 57 juta Rupiah terhadap sejumlah pedagang pasar.
Namun meski melanggaar, Kepala pasar hanya diberikan teguran dan pembinaan serta keharusan mengembalikan uang pungli tersebut.(raz)